FILESATU.CO.ID, JAKARTA | Jelang musim mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini, untuk melancarkan perjalanan para pemudik dan mencegah terjadinya kemacetan panjang di titik titik jalan yang dilalui pemudik, maka Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) telah menyiapkan skenario rekayasa arus lalu lintas di ruas jalan tol selama musim mudik lebaran 2022.
Adapun rekayasa lalu lintas yang dilakukan adalah one way dan pembatasan kendaraan roda empat melalui sistem ganjil genap, demikian disampaikan Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu, 23/4/2022
“Ini adalah rencana pelaksanaan rekayasa lalu lintas berupa one way maupun ganjl genap,” ungkap Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Menurutnya, pelaksanaan rekayasa lalu lintas arus mudik diterapkan mulai Kamis 28 April 2022 sampai Ahad, 1 Mei 2022. Adapun waktu pelaksanaan dimulai pada hari Kamis (28/4/2022) pukul 17.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Eddy juga menjelaskan bahwa mengenai jadwal waktu penerapan kebijakan tersebut,yakni pada Jumat 29 April 2022 dan Sabtu, 30 April 2022 waktu pelaksanaan dimulai lebih pagi yakni pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sedangkan, pada hari Ahad, 1 Mei 2022 waktu pelaksanaan dipersingkat dari pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Lanjut Eddy, adapun untuk tempat pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut, diberlakukan dari mulai Tol Cikampek Kilometer 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung pada Kilometer 414. Kemudian waktu berlaku kebijakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional atau tergantung dari kondisi arus lalu lintas.
“Sedangkan mengenai berakhirnya pelaksanaan one way perpanjangan waktunya juga bisa bersifat situasional dengan kebijakan”Diskresi Kepolisian” Pelaksanaan arus mudik bersamaan dimulainya one way,” jelas Eddy.
Di kesempatan ini, Eddy juga menjelaskan, ada sejumlah kendaraan yang terbebas dari kebijakan ganjil-genap maupun one way.
Artinya kendaraan-kendaraan yang dikecualikan tersebut bisa menggunakan jalur yang dikenakan rekaya lalu lintas tanpa memperhatikan aturan kebijakan one way dan ganjil genap. Berikut kendaraan-kendaraan yang dikecualikan:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia
4.Kendaraan pemadam kebakaran dan Kendaraan ambulans
5. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
6. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
7.Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
8.Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Sementara itu, menanggapi rencana pemberlakuan sistem ganjil-genap dan one way, filesatu.co.id, berkesempatan menemui salah seorang warga perantauan asal Madura, yang tinggal di kawasan Jakarta Selatan sebut saja, Dulrohim (30), ia mengatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik apa yang bakal diterapkan aturan tentang ganjil-genap dan one way, oleh Korlantas polri, dengan adanya aturan tersebut, tentunya kepadatan kemacetan lalulintas di jalan tol maupun jalan non tol dapat diantisipasi.
“Ya, rencananya kami bakal mudik ke Sampang, lewat darat pakai mobil pribadi, kami mengapresiasi kebijakan tersebut, semoga saja kebijakan tersebut di taati semua pihak, mas “tukas Dulrohim, mengakhiri perbincangan nya dengan filesatu.co.id .*