FILESATU.CO.ID,(Lampung Utara),- Kejaksaan Negeri ( KEJARI ) Lampung Utara ( Lampura ) menetapkan dua orang pensiunan Aparatur Sipil Negara( ASN ) yang bekerja di Dinas Pertanian Lampung Utara.
Kedua tersangka tersebut berinisial A dan R yang pernah menjabat sebagai Kabid sarana prasarana ( sarpras ) dan sekertaris di dinas pertanian pada tahun 2015.
- Bacaan Lainya:
- Bupati Tuba Winarti Menerima Kunjugan Dan Audensi Kepala Perwakilan BI Lampung
- Polres Lampung Utara Ungkap 34 Kasus Kejahatan dan Mengamankan 32 Pelaku
Kedua Pensiunan ASN itu ditetapkan menjadi tersangka lantaran permasalahan dugaan Mark’Up Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Sumur Bor, dan diketahui kerugian keuangan Negara Rp. 639.703.292,62 (enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah enam puluh dua sen)
Kajari Lampura melalui Kasi Intel (Kastel) Hafiedz menjelaskan, kronologi kegiatan tersebut yaitu pada tahun 2015 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara melaksanakan program Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) dimana program tersebut berasal dari dana APBN yang disalurkan melalui APBD.
” Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, tahun anggaran 2015 mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) tersebut sebanyak 25 (Dua puluh lima) unit sumur bor untuk 25 kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp. 4.537.500.000 (empat miliyar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumbber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelasnya.
Masih Hafiedz, Berdasarkan hasil perhitungan terdapat selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan harga sejumlah Rp. 639.703.292,62 (enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah enam puluh dua sen) yang merupakan kerugian keuangan Negara
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP(team)