FILESATU.CO.ID, SURABAYA – Salah satu anggota Dewan Pers Asep Setiawan melalui pesan WhatsApp berharap agar FKPRM membantu menyampaikan tupoksi Dewan Pers pada para wartawan.
“Mohon disampaikan ke teman-teman pers bahwa Dewan Pers di laksanakan berdasarkan UU dan SK dari Presiden” tulis Asep Setiawan kepada ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim. Senin (28/06/2021).
Surat tertanggal 23 Juni 2021 dan di tandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dengan nomor : 495/DP/K/VI/2021, perihal edaran dan fungsi dewan pers berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers ditujukan kepada anggota masyarakat, pimpinan dan penyelenggara pemerintahan dan lembaga non pemerintah lainnya.
Ada sepuluh butir tugas dan fungsi Dewan Pers di paparkan dalam surat tanpa lampiran dan tembusan tersebut. “Tolong ya Pak Agung disampaikan informasi tersebut kepada teman-teman media,” ujar Asep ketika di hubungi lewat selulernya.*