Deportasi WN Amerika: Buka Kelas Retret Seksualitas di Bali

KANTOR Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat
KANTOR Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat

Filesatu.co.id, BADUNG | KANTOR Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44) pada Rabu, 18 September, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Deportasi ini dilakukan karena JRG terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menyelenggarakan kelas retret yang mengajarkan seksualitas.

Kronologi kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang kegiatan JRG di wilayah Seminyak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan di lapangan dan pemantauan siber. Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas bertajuk “Intimacy Mastery Retreat” dari tanggal 4–8 September di sebuah vila.

Bacaan Lainnya

Kelas tersebut adalah program berbayar yang diikuti peserta dari berbagai negara. Program ini mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, dan aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung. Selama kegiatan tersebut, ditemukan pula foto-foto yang menunjukkan perlengkapan terkait aktivitas seksual.

Diketahui JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Dengan mengadakan kegiatan komersial berupa retret seksualitas, ia dianggap menyalahgunakan izin tinggalnya karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tujuan visa yang dimilikinya.

Pada 16 September 2025, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG saat ia hendak melakukan perjalanan ke Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JRG diputuskan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai sanksi, JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilakukan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar – Taipei – Los Angeles.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali. “Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujar Winarko. ***

Tinggalkan Balasan