Dana Ormit Disdikpora Karawang Dikembalikan, Ketua LMP Jabar: Proses Pidananya Harus dilanjutkan

Filesatu.co.id -KARAWANG | DUGAAN korupsi pemotongan anggaran untuk Organisasi Mitra (Ormit) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, dianggap mirip dengan skandal korupsi yang menjerat Kepala Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemotongan anggaran untuk Ormit pada Bidang PO Disdikpora Karawang sudah dilaporkan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas), salah satunya oleh Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar).

Bacaan Lainnya

Disampaikan oleh Ketua LMP Mada Jabar, H. Awandi Siroj Suwandi, bahwa pihaknya sudah mendapat informasi langsung dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Karawang atas Laporan Aduan (Lapdu) perihal dugaan korupsi di Bidang PO Disdikpora Karawang.

“Iya kemarin saya berhalangan hadir, tapi Wakil Ketua dan Sekretaris LMP Mada Jabar yang mewakili saya datang ke kantor Kejari Karawang untuk mendapatkan keterangan hasil dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang merupakan hasil dari pengusutan atas Lapdu tertulis yang kami layangkan, dan saya sudah mendapat laporan hasilnya,” ujar abah Wandi sapaan akrabnya, Kamis, (25/1/2024).

Hanya saja LMP Mada Jabar merasa heran jelasnya, Dimana dalam laporan masyarakat perihal dugaan korupsi, seharusnya meski sudah ada pemulihan atau pengembalian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jabar.

“Bukan berarti menggugurkan pidananya begitu saja,” tegasnya

Lebih lanjut, abah menjelaskan, karena patut diduga, unsur perbuatan atas kesengajaan atau dalam bahasa hukumnya, diduga sudah terjadi Mens Rea (niat jahat). Bisa kita bayangkan, apa jadinya kalau tidak teraudit oleh BPK. Mungkin saja tidak akan ada pemulihan atas kerugian uang negara tersebut.

“Meski sudah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK saja, tidak lantas kemudian ada pemulihan. Baru diselesaikan secara bertahap, karena memang terendus oleh publik, dan ramai menjadi pemberitaan dimedia massa yang disikapi oleh berbagai macam elemen masyarakat,” sesal abah

Padahal tambahnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara perihal temuan BPK pada pemotongan dana Ormit di Bidang PO Disdikpora Karawang ini, tinggal dihitung saja sejak keluarnya LHP, sudah lewat dapat dipastikan lewat dari 60 hari, dan sesuai dengan ketentuan.

“Aparat Penegak Hukum (APH) sudah memiliki kewajiban untuk memprosesnya,” urainya

Dikatakan Ketua LMP Mada Jabar, Jika  pemulihan dijadikan dasar untuk tidak melanjutkan proses hukum, saya kira keliru! Ini bukan temuan BPK yang bersifat kelebihan bayar pada kegiatan konstruksi, tapi ada unsur kesengajaan pemotongan dalam bentuk uang langsung. Dimana dugaan perbuatan korupsi sudah sangat jelas.

“Untuk itu, kami sedang melakukan pembedahan diinternal LMP terlebih dahulu, untuk selanjutnya ditentukan arah dan langkah selanjutnya. Karena tidak lah fair, kalau hal seperti ini ditoleransi begitu saja. Sehingga kedepannya akan banyak pihak yang berpikir, tidak takut melakukan perbuatan korupsi, toh dengan pengembalian urusannya bisa selesai,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *