Filesatu.co.id, Badung – Bali | Polsek Kuta selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di steam club Uluwatu, jalan pantai suluban Pecatu Kuta selatan kab Badung , hal ini disampaikan Kapolsek Kuta selatan Kompol Tri Joko Widiyanto,A.Md,S.H di dampingi kasi Humas Resta Denpasar AKP I Ketut Sukadi ,Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan IPTU Nur Habib Auliya,S.Tr.K, S.I.K,S.H, saat press release (28/3/2024)
Dalam keterangannya Kapolsek Kuta selatan memaparkan tentang Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 2/3/2024. Korban adalah Putu Winda Ayu Hapsari (26) yang mengetahui beberapa barangnya hilang setelah dihubungi oleh staf Steam Club. Barang-barang yang hilang antara lain 15 tabung gas, Playstation berwarna hitam, Tab Merk Samsung berwarna abu-abu, dan Speaker aktif merk JBL.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP serta mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Hingga pada Senin, 4/3/2024, tim opsnal berhasil mendapatkan informasi keberadaan mobil yang diduga digunakan pelaku , Penyelidikan mengarah kepada salah satu staf Steam Club yang dicurigai menyewa mobil jenis Toyota Agya berwarna merah.pelaku bernama I Putu Hargadi. “Polisi berhasil mengamankan pelaku disalahsatu minimarket usai mengembalikan mobil rental,” ucap Kapolsek.
Pada hari Rabu, 6 Maret 2024, pelaku berhasil diamankan di minimarket dekat rental mobil setelah mengembalikan mobil sewaannya Pelaku ditangkap tanpa perlawanan Dan setelah dilakukan introgasi I putu Hargadi Mengakui telah melakukan pencurian dan adapun yang melatar belakangi I Putu Hargadi melakukan pencurian tersebut adalah karena motif ekonomi.
Dari keterangan pelaku dan Barang bukti yang diamankan 1 unit Samsung Tab A7 Lite Warna Hitam Tanpa Sim Card (Khusus Wifi), 1 unit Xbox Series X Warna Hitam (Ps) Beserta Stik Warna Hitam Dan Putih Beserta Charger, 15 Buah Tabung Gas Isi Berat @3kg, mobil pelaku dan 1 buah sound Speaker aktif merek (JBL). Terhadap pelaku Putu Hargadi di duga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun dan saat ini pelaku telah ditahan Polisi. (Benthar)