Filesatu.co.id, MOJOKERTO | PENYULUH kehutanan memiliki peran yang sangat stategis dalam upaya membentuk perubahan sosial masyarakat. Penyuluh bukan saja berperan dalam pra kondisi masyarakat, namun juga dalam pembangunan kehutanan.
Dijelaskannya, sesuai aturan yang ada maka peran penyuluhan kehutanan adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat yang berada didalam kawasan hutan atau disebut Kelompok Tani Hutan (KTH).
Penyuluh sebagai pendamping pembangunan kehutanan, harus mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat, lalu menggerakkan dan memotivasi masyarakat, melaksanakan bimbingan teknis kepada masyarakat tentang rencana kerja tahunan dan lainnya.
Penyuluhan kehutanan sudah selayaknya tidak lagi dipandang hanya sebagai “faktor pelancar”, tetapi justru sebagai “primadona” proses pembangunan kehutanan. Melalui penyuluhan diharapkan tujuan hutan lestari masyarakat sejahtera yang berkeadilan dan berkelanjutan dapat diwujudkan.
Hal yang tak kalah penting adalah bahwa lembaga penyuluhan kehutanan juga harus memposisikan diri dengan sebaik-baiknya sehingga mampu berperan sebagai akselelator pembangunan. Selanjutnya penyuluhan kehutanan perlu terus diupayakan menjadi bagian integral dari pembangunan kehutanan sehingga menjadi suatu keharusan, direncanakan, dilaksanakan dan dikembangkan secara terus-menerus.
Upaya pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan sangat diperlukan agar terjadi sinergi Antara upaya mweujudkan hutan lestari dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penyuluhan kehutanan mempunyai peran sangat strategis yaitu memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas,
efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Salah seorang penyuluh kehutanan yang juga merupakan Ketua LMDH Mitra Wana Sejahtera Mojokerto, Achmad Yani menyampaikan kepada awak media terkait suka duka menjadi penyuluha kehutanan di daerahnya, banyaknya hambatan bahkan medapat intimidasi dari pemerintaha Desa Lebakjabung Kecamatan Jatirejo.
“Ada sekita 50 Kepala Keluarga yang tinggal dikawasan hutan yang harus mendapatkan kesejahteraan di wilayah hutan,” ujarnya.
Ditambahkan pria yang berdomisili di Dusun Jabung Desa Lebakjabung Kecamatan Jatirejo, dirinya sebagai Penyuluh Kehutanan Ketika ingin memberikan penyuluhan sesuai dengan tupoksi selalu mendapa hambatan, bahkan intimidasi dari Kepala Desa Lebakjabung.
“Pernah Kades membawa seorang polisi dan anggota polhut perhutani untuk menakut nakuti warga masyarakat desa hutan tersebut supaya warga masyarakat desa hutan tersebut membongkar sendiri rumahnya,” tambahnya.
Tapi ujar Achmad Yani sang Penyuluh Kehutanan, faktanya Kades Desa Jabung sendiri mendirikan bangunan dikawasan hutan juga. Dirinya sempat emosi dengan tindakan kepala desa tersebut bahkan sepat mempertanyakan terhadap Kades dan orang suruhannya.
“Kades dan orang suruhannya tidak bisa menunjukkan aturan mana yang melarang warga tidak boleh tinggal dikawasan hutan tersebut,” tandasnya.
Dirinya sebagai Penyuluh Kehutanan dan Ketua LMDH hanya berharap bisa bersinergi dengan Pemerintahan Desa Lebakjabung karena dirinya mempunya cita-cita ingin mensejahterakan warga yang tinggal di wilayah hutan.
“Saya berjuang untuk mensejahterakan masyarakat desa Lebakjabung yang tinggal dikawasan hutan tanpa merusak lingkungan dan melestarikan kawasan hutan dimana dia tinggal,” pungkasnya. ***