FILESATU.CO.ID, JAKARTA | Belakangan ini masyarakat dihadapkan pada situasi yang memprihatinkan dengan maraknya aksi tawuran di kalangan generasi milineal yang kian beringas. Apalagi sepak terjangnya kini sudah menjurus kepada tindakan kriminalitas, Ironisnya lagi, peristiwa itu sering kali terjadi di Bulan Suci Ramadhan, di saat Umat Muslim sedang menunaikan ibadah puasa, padahal sesungguhnya tawuran menurut ajaran Islam, haram hukumnya, karena bisa melukai orang lain hingga saling bunuh membunuh, demikian disampaikan Ustadz H Yusuf Aman saat dihubungi filesatu.co.id, Sabtu, 23/4/2022 di Jakarta.
“Jelas sekali bahwa Islam sangat menentang segala bentuk maupun model tawuran, karena sangat bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW, yang cinta perdamaian”ungkap H Yusuf Aman yang juga sebagai Sekretaris Umum MUI Provinsi DKI Jakarta
Menurut H Yusuf Aman, Tawuran yang terjadi di Bulan Suci Ramadhan itu, adalah suatu perbuatan yang bukan saja diharamkan, melainkan juga dapat menghilangkan pahala dan bahkan bisa menambah dosa, sehingga sesungguhnya sebagai umat beriman kepada Allah SWT, sudah sepatutnya menghindari dan mencegah terjadinya insiden Tawuran.
“Jujur saya sangat prihatin terhadap insiden Tawuran yang sebagian besar pelakunya adalah generasi milineal, ini fenomena tawuran di Bulan Suci Ramadhan harus di hentikan dan dicegah”tukas H Yusuf Aman.
Menurut H Yusuf Aman,bahwa perkelahian secara massal atau tawuran merupakan wujud perbuatan akhlak yang tercela, Hal ini seperti ditegaskan di dalam Al-Qur’an, bahwa pembunuhan tanpa sebab yang jelas itu hukumnya haram.”Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar”.(QS. Al-Isra 17:33), dengan demikian jelas bahwa salah satu akar pemicu tawuran adalah soal akhlak.
“solusi untuk mengatasi tawuran menurut saya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Sisdiknas no 20 tahun 2003, agar pelajar dan mahasiwa, generasi milineal, maupun guru, dosen dan bahkan seluruh komponen masyarakat sudah saatnya menaruh perhatian dengan mencantumkan akhlak mulia sebagai suatu tujuan penting dari sistem pendidikan nasional. Sebab maraknya kekerasan dan perilaku negatif yang dilakukan oleh kaum terdidik, tentunya membuat kita miris dan prihatin”tukas H Yusuf Aman.
H Yusuf Aman juga menegaskan bahwa saat ini sedang terjadi wacana mengenai revisi UU Sisdiknas no.20 Tahun 2003, karena itu dalam revisi tersebut, sangat diperlukan perhatian serius dari Pemerintah dan juga DPR RI mencantumkan klausul khusus mengenai pembentukan karakter akhlak mulia sebagai fundamental terbentuknya pribadi yang mampu memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spritual.
“Ya, untuk membentuk pribadi yang tidak mudah terpengaruh untuk terlibat atau melibatkan diri dalam insiden Tawuran, melalui sistem pendidikan yang memberikan perhatian serius terhadap pemberdayaan terbentuknya akhlak mulia tersebut”pungkas H Yusuf Aman.*