Carut Marut Pengolahan Tapos 450 Hektar Kelompok Tani Banyu Biru Gelar Konsolidasi.

 

Filesatu.co.id Kabupaten Malang | Kelompok Tani Banyu Biru, Desa Sekar Banyu Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang gelar konsolidasi penguatan satu visi misi dalam mengawal pengajuan lahan garapan milik Negara di tiga Wilayah. Lahan tersebut meliputi wilayah Desa Sekar Banyu, Desa Tegal Rejo dan Desa Ringin Kembar yang luasnya kurang lebih 1165 Ha. Rapat ini dilakasanakan di sekertariat Kelompok Tani Banyu Biru, Jalan Sapu angin no. 1 desa Sekar Banyu RT. 3 RW.1 Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, minggu (24/7/2022).

Bacaan Lainnya

Konsolidasi yang dihadiri seluruh anggota Banyu Biru dalam rangka mempertajam Upaya pengajuan lahan garapan oleh Kelompok Tani  Banyu Biru yang diketuai Bapak Yatimo (52 thn) yang sudah dilakukan sejak tahun 2007.

“Namun sampai saat ini belum menemui titik terang. Bahkan ada beberapa lahan wilayah Garapan yang awalnya secara administrasi masuk di wilayah Sekar Banyu justru tidak digarap oleh masyarakat sekarbanyu” ungkap Yatimo dihadapan kelompok tani.

Dalam rapat ini terungkap dan teridentifikasi akar permasalahan dari carut marutnya penataan lahan di tiga desa tersebut. Kronologis yang diidentifikasi oleh Kelompok Tani ini, berjumlah 8 kronologis yang masing-masing terlampir dalam  surat asosiasi kelompok tani Banyu Biru dengan badan hukum No: AHU-0007390.AH.01.07. Tahun 2019.

Di antara kronologis itu ada sekitar 450 Ha lahan yang berada di wilayah administrasi Desa Sekar Banyu berdasar peta Verpoding dibagikan kepada warga Masyarakat Desa Tegal Rejo, 22 Ha berstatus Tanah Pertanian Orang Soeharto (Tapos) tahun 1998 yang kabarnya dijual belikan oleh panitia 1998 Tegal Rejo, dan sisa 76 Ha masih dalam penguasaan PT Perkebunan Pancursari. Kesemua lahan milik negara yang dimaksud ada di wilayah administrasi Desa Sekar Banyu.

Di samping itu ada beberapa yang sudah diterbitkan sertifikat hak milik kepada warga di Tegal Rejo namun sampai saat ini tidak ada kontribusi pajak resmi ke negara, tentu ini menjadi kerugian bagi negara.

Berakar dari kesimpulan surat terkait kronologis yang dibuat oleh asosiasi Kelompok Tani Banyu Biru tersebut maka Pak Yatimo dan masyarakat mengajukan Lahan Garapan pada tanah bekas perkebunan yang berada di wilayah administrasi Desa Sekar Banyu, Desa Tegal Rejo dan Desa Ringin Kembar sesuai dengan SK Menteri Agrari RI No: 4-VI-1998 sebagai lahan konsolidasi pertanian.

“Artinya, Tanah Negara bekas perkebunan yang berada di wilayah Administrasi tiga desa tersebut harus diperbaiki penataan pertanahannya. Agar tidak terjadi penjarahan atau justru tindakan-tindakan yang merugikan negara” tegas Yatimo

Yatimo juga menyampaikan terkait pengajuan lahan Garapan ini, masyarakat menunggu kepastian dari Pemerintah berdasar SK menteri Agraria RI tahun 1998. Sebagai ketua kelompok Tani, Yatimo juga mengutuk kejadian yang berindikasi melawan negara dengan bentuk penjarahan atau pemalsuan sertifikat misalnya.

“Masyarakat menunggu kepastian dari Pemerintah terkait surat itu (SK) dan Masyarakat khususnya di Desa Sekar Banyu jangan sampai melakukan penjarahan atau perbuatan yang melawan negara, kita harus berjalan sesuai aturan hukum, karena negara ini negara hukum, di samping itu jangan sampai tergiur oleh iming-iming oknum perihal sertifikat tanah dan lain sebagainya.” Ucap Yatimo saat memberi penjelasan pada acara Konsolidasi tersebut.

Yatimo juga menegaskan bahwa pengajuan ini ada dasarnya, yaitu kesejahteraan bagi masyarakat bukan bagi pribadi atau oknum golongan. Di Samping itu Karena memang masyarakat Desa Sekar Banyu sampai saat ini belum mendapatkan lahan Garapan sama sekali.

Sesuai dengan apa yang disampaikan di surat kronologis yang dibuat oleh asosiasi kelompok tani Banyu Biru Desa Sekar Banyu Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang yang berbunyi bahwa “Lokasi Lahan yang terdapat dua Verpoding yang di antaranya adalah Erpach Verpoding 770 dengan 784 yang terletak di wilayah desa Sekar Banyu dan yang pernah menjadi obyek penguasaan PT Perkebunan XII Pancursari dengan Jumlah Luasan kurang lebih 576 Ha sehingga Luasan tersebut telah dibagikan ke warga masyarakat desa Tegal Rejo dan Desa Ringin Kembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.

Sehingga saat ini tinggal sisa Luasan lahan kurang lebih 76 Ha yang terdapat di Erpach Verpoding 784 belum diredistribusikan dan masih dalam penguasaan PT Perkebunan XII Pancursari dengan status kelola diberlakukan Kerja sama (KSU) selanjutnya masih banyak Luasan yang terdapat di Erpach Verpoding di masing-masing wilayah tiga desa yang belum diredistribusikan ke masyarakat berdasarkan surat keputusan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertahanan Nasional RI No. 4-VI-1998 tentang penegasan tanah negara sebagai obyek konsolidasi tanah pertanian.”

Berakar pada persoalan tersebut maka Kelompok Tani Banyu Biru Desa Sekar Banyu mengajukan lahan Garapan serta mengajukan pengembalian lahan utamanya yang berkaitan dengan Desa Sekar Banyu  yang jumlah Luasan seluruh kurang lebih 576 Ha. Hal ini diharapkan ada penyelesaian tuntas, khususnya yang berkaitan dengan tiga desa tersebut.

“Pengajuan ini lengkap dengan beberapa surat rekomendasi, jadi kita sebagai masyarakat desa Sekar Banyu hanya menuntut penyelesaian tuntas permasalahan di tiga desa terkait wilayah administrasi lahan garapan, sesuai objek konsolidasi tanah pertanian.” sambung Yatimo menjelaskan kelengkapan administrasi pengajuan.

Kelengkapan surat tersebut sesuai dengan surat kronologis yang dibuat asosiasi kelompok Tani Banyu Biru Desa Sekar Banyu, di antaranya adalah:

1. Surat Menteri Dalam Negeri RI No.593/706/SJ Tahun 1993 Perihal Penataan Areal PTPN XXIII/PTPN XII Pancursari Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang

2.Surat Keputusan Menteri Negara Agraria Kepala BPN RI No.3-VIII-1996 tentang penataan kembali Areal Perkebunan dalam Penguasahaan PT Perkebunan XXIII yang telah memperoleh Hak Guna Usaha berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri No. 35/HGU/DA/88/ terletak di Kabupaten Malang Jawa Timur

3.Surat Keputusan Menteri Negara Agraria Kepala BPN RI No. 4-VIII-1996 tentang pembatalan secara parsial keputusan pemberian Hak Guna Usaha kepada PT Perkebunan XXIII berdasarkan surat keputusan surat menteri dalam negeri No. 35/HGU/DA/88

4.Surat Keputusan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 4-VI-1998 tentang penegasan tanah nagara sebagai objek konsolidasi tanah pertanian yang terletak di tiga desa yakni Desa Sekar Banyu, Desa Tegal Rejo dan Desa Ringin Kembar Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Jawa Timur

Untuk diketahui bersama, Pengajuan sejak tahun 2007 menghasilkan risalah rapat koordinasi komisi A tanggal 9 April 2008, Surat rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Malang No. 170/793/421.050/2008 bahkan juga ada surat rekomendasi Bupati Kepala Daerah TK II Kabupaten Malang No.590/2176/421.014/2013 dan beberapa surat lainnya.

Berdasarkan surat kronologis itulah pihak Asosiasi Kelompok Tani Banyu Biru Desa Sekar Banyu Mengajukan pengembalian hak wilayah administrasi tanah negara seluas 576 Ha yang menjadi wilayah administrasi Desa Sekar Banyu, yang nantinya sebagai tindak lanjut pengajuan lahan garapan.

“Jangan Sampai terprovokasi dengan tindakan yang bersifat anarkis dan penjarahan, karena Kepentingan dari perjuangan ini adalah bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tetapi demi kepentingan kesejahteraan rakyat bersama.” pesan Yatimo di depan Forum Konsolidasi hal ini disampaikan agar masyarakat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *