Cabuli Anak, Pemuda Jember Diperiksa Polisi

Filesatu.co.id, Jember | Diduga mencabuli anak di bawah umur, Dio Fitriadi Sujarwo (19), warga Dusun Krajan Wetan RT 03/ RW 03, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Jember, diperiksa polisi.

Setelah dilaporkan Yusiro (50), warga Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan, Jember karena tidak terima putrinya berinisial IA (14) takut dan trauma serta masa depannya hancur setelah digagahi pemuda tetangga desa. Jumat (15/9/2023)

Bacaan Lainnya

Kapolsek Wuluhan AKP Arief Solehan pada beberapa media mengatakan, berdasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/25/IX/RES.1.4/2023/SPKT/POLSEK WULUHAN/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 September 2023, telah terjadi dugaan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berawal pada Minggu 23 Juli 2023, jam 09.00 WIB, di kamar depan rumah terlapor DFS (19) melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban IA.
“Membungkam mulut korban dan menyeret tangan korban masuk ke kamar terlapor. Di dalam kamar terlapor memaksa korban dan mengancam agar mau disetubuhi selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut,” kata Kapolsek Wuluhan AKP Arief Solechan

Akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma serta masa depannya hancur. Selanjutnya selaku orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wuluhan.” Ungkapnya

Berang bukti yang diamankan satu potong celana panjang pramuka warna coklat, satu potong kaos warna hitam bertuliskan “LIMITTLESS”, satu potong celana dalam warna putih, dan satu unit HP merek Realme hitam.” Pungkasnya (Togas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *