Brankas Berisi Surat Tanah dan Perhiasan Hilang, Satpam Lapor ke Pemilik Rumah di Taman Pinang Indah

Filesatu.co.id, SIDOARJO| KASUS dugaan pencurian dengan pemberatan terjadi di kawasan perumahan elit Taman Pinang Indah, Sidoarjo. Peristiwa tersebut menimpa rumah milik Drs. Isman Hariyanto, warga Blok E2 No. 24, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Kejadian pertama kali diketahui oleh satpam perumahan, yang curiga melihat kondisi rumah dalam keadaan tidak seperti biasanya. Satpam kemudian melaporkan hal itu kepada pemilik rumah. Setelah menerima laporan, pihak keluarga segera datang dan melakukan pengecekan. Hasilnya, brankas berisi dokumen penting dan barang berharga diketahui telah hilang.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Atas kejadian itu, pihak keluarga kemudian melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo.

Laporan resmi dibuat oleh Ice Eka Sukmawaty, S.E., anak pertama dari Drs. Isman Hariyanto, dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/1288/X/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.

Isi brankas yang dilaporkan raib antara lain:

  • 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan,
  • Perhiasan emas sekitar 200 gram,
  • BPKB Mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi L 15 MAN,
  • Dokumen kendaraan (STNK) dan berbagai surat penting lainnya,
  • Cincin berlian senilai sekitar Rp17,9 juta, serta
  • Uang tunai dan perhiasan tambahan dengan total berat sekitar 225 gram.

Menurut keterangan Ice Eka Sukmawaty, S.E., dirinya mendapat kabar dari satpam bahwa kondisi rumah orang tuanya tampak mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, rumah dalam keadaan berantakan dan brankas sudah tidak ada di tempat semula.

“Atas laporan dari satpam, kami langsung datang ke rumah orang tua. Ternyata benar, brankas sudah hilang. Di dalamnya ada banyak dokumen penting dan perhiasan,” ujar Ice Eka Sukmawaty usai membuat laporan di Polresta Sidoarjo.

Pihak kepolisian melalui IPDA Moh. Rohman, S.H., selaku petugas penerima laporan di SPKT Polresta Sidoarjo, membenarkan adanya laporan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polresta Sidoarjo untuk mengungkap pelaku serta modus operandi kejahatan yang terjadi.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya warga perumahan, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan lingkungan, terutama ketika rumah dalam kondisi kosong atau ditinggal penghuni dalam waktu lama.***

Tinggalkan Balasan