Birokrasi Harus Paham Tentang Kemerdekaan Pers

Penulis : Agung Santoso

Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim dan Insiator FKPRM di Indonesia

Bacaan Lainnya

MAAF PAK, BAPAK DARI MANA … sampai menutup kamera handphone saya dan kacau akhirnya pengambilan gambar.

Kejadian itu saya alami ketika di tepi jalan ada penjual pepaya yang memperdagangkan buah tersebut di datangi dari birokrasi yang bertugas di lapangan untuk penertiban, Satpol PP.

Kendaraan saya parkir, kamera saya hidupkan, saya tidak perlu izin, karena ruang publik, kemerdekaan pers saya coba buktikan apakah saudara-saudara saya yang bertugas di lapangan bisa memahami atau tidak.

Semua Satpol PP ketika saya ambil gambar untuk di rekam mulai merapat, saya tenang saja. Celotehan macam-macam muncul. Akhirnya ada seorang petugas Satpol PP, sebut saja Amir (bukan nama sesungguhnya) menutup gambar kamera dan saya berhenti ambil gambar.

Saya jawab : saya dari media dengan status jelas, sekali-kali saya embel-embeli sebagai ini dan itu.

Saya di atas angin ketika saya mulai lantang bicara di jalan raya yang banyak di lihat orang, maklum.saya sendiri meladeni lebih dari 15 orang Satpol PP

Saya bilang Kemerdekaan Pers itu memang di batasi oleh aturan sebuah lembaga, kalau saya ini masuk ke lembaga apapun, saya harus ikuti aturan atau di kenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Saya terus memberikan edukasi kepada mereka, ini ruang publik, bila ada kejadian apapun , misalnya kecelakaan hak seorang wartawan untuk memberitakan, tidak perlu menunggu izin keluarga dari korban atau pelaku karena untuk kepentingan Informasi publik, sebab akan berdampak tentang lalu lintas dan sebagainya.

Dan masih banyak kejadian.lain yang harus di naikkan jadi berita contoh banjir, kebakaran, pembunuhan.

Saya masih bersuara kepada mereka, meski ada seorang anggota Satpol PP meredam, “Coba anda banyak belajar tentang UU Pers, supaya tahu yang di maksud Kemerdekaan Pers’”

Saya juga mengatakan jurnalis itu juga paham tentang kemerdekaan pers, bukan dengan lantang bahwa saya di lindungi UU Pers Pasal 18 sehingga kita bisa berbuat seenaknya masuk ke lembaga apapun tanpa etika, tentu akan jadi masalah.

Perlu sinergi dari birokrasi atau lembaga yang lain bila bersentuhan dengan wartawan, tidak perlu takut, saling memahami dan tahu tentang tugas jurnalis memberikan informasi publik yang di lindungi oleh UU Pers dan membuat karya jurnalistik dengan catatan tidak melanggar kode etik jurnalistik yang ada 11 pasal.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *