Filesatu.co.id, BANYUWANGI | UNIT Reskrim Polsek Tegaldlimo, Polresta Banyuwangi mengamankan Sugeng Prastio Bin Imam Safi’i (28) warga Dusun Gladak Kembar, Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan.
Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadimun saat dikonfirmasi menjelaskan, yang menjadi korban penganiayaan bernama Suyitno (59) warga setempat yang juga tetangga tersangka.
“Aksi penganiayaan itu dilakukan bermotif kesal. Menurut pengakuan tersangka, saat masih kecil ia sering dikasari sama bapaknya. Sehingga saat melihat Suyitno yang juga tetangganya, pelaku teringat bapaknya, akhirnya kekesalanya itu dilampiaskan pada korban,” terangnya, Sabtu (23/11/2024).
Menurut keterangan beberapa saksi, kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Senin, 18 Nopember 2024, tersebut berawal sekira pukul 17.00 Wib.
“Saat itu tersangka mendatangi rumah Suyitno yang sedang sakit dengan masuk lewat pintu belakang, bermaksud untuk menanyakan kondisi korban,” urai Iptu Sadimun.
Ketika pelaku sedang ngobrol dengan korban, oleh Siti Nurul Aeniyah (51) istri Suyitno yang juga pelapor, ditawari makan dan minum kopi, namun pelaku menolak.
“Sesaat kemudian, tiba-tiba pelaku mengambil pisau diatas meja dapur. Dengan mengunakan tangan kananya tersangka menusukkan pisau tersebut ke pinggang sebelah kiri korban sebanyak 1 kali lalu melarikan diri,” ungkapnya.
Ketika melarikan diri, lanjut Iptu Sadimun, pelaku sempat dikejar korban, namun tidak ketemu. Selanjutnya oleh Siti, korban dibawa ke Puskesmas Tegaldlimo guna mendapat perawatan.
Akibat aksi penganiayaan tersebut korban mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri dan mendapatkan 5 jahitan.
“Setelah menerima laporan, tidak berselang lama pelaku berhasil kita ringkus. Atas kejadian tersebut tersangka Sugeng Prastio Bin Imam Safi’i dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” pungkas Iptu Sadimun.***