Filesatu.co.id, SUMENEP | SATRESKRIM Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku pencabulan yang berkedok sebagai dukun pijat. Selasa (23/7/2024).
Pelaku atas nama MS Umur 45 tahun, Pekerjaan Tukang Pijat, Dusun Drusah Desa Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep, berhasil diamankan oleh Unit Resmob yang dipimpin langsung Ipda Sirat.,S.H pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib
Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M, mejelaskan, kejadian berawal pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib saat itu korban MH (25 tahun) bersama dengan keponakannya dari puskesmas Pragaan dan langsung menuju kerumah tersangka MS untuk memijat kakinya yang baru kecelakaan, setelah sampai dirumah tersangka, MH masih ngantri akhirnya MH menunggu diluar bersama keponakannya, kemudian keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian.
Tiba giliran MH masuk keruangan dan keponakannya nunggu diluar selanjutnya MH menyampaikan keluhannya dan berkata kepada MS, saya mau pijat kaki, karena masih belum bisa dibuat jalan kerena kecelakaan, lalu MS memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah kelutut sambil memijat paha sampai kepinggang.
“Tiba tiba memasukkan jari tengah kedalam vagina MH, dan korban langsung berontak teriak bangun sambil lari keluar langsung mengambil sepedanya sambil menangis,” jelas AKBP Henri
Lanjut Henri, motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandasnya.***