Berawal Dari Tindak Pidana Sampai Menjadi Buronan, Pria Tiongkok Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Filesatu.co.id,  Badung  – Bali |  (24/10/2023) Seorang pria berinisial WY (40) menjadi buronan polisi RRT akhirnya di deportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Bermula dari liburan di Jakarta namun diamankan oleh pihak berwenang karena keterlibatannya dalam penyediaan barang barang produksi kesehatan yang tidak sesuai standar di Indonesia.

Dari kasus tersebut, WY berakhir dipenjara. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Setelah selesai menjalani penjara, WY bebas berdasarkan surat lepas nomor W12.PAS.PAS.2.PK.01.02-45. Kantor Imigrasi Tangerang mendetensi WY sambil menunggu proses deportasi.

Bacaan Lainnya

Diketahui pada saat pemberkasan bahwa masa berlaku paspor WY telah habis, maka Imigrasi Tangerang berkoordinasi dengan Kedubes RRT di Jakarta untuk mendapatkan penggantian paspor sementara bagi WY. Emergency passport pun berhasil diterbitkan, namun karena beberapa hal yang belum siap, pendeportasian WY tidak dapat dilaksanakan segera. Imigrasi Tangerang memutuskan untuk memindahkan WY ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada tanggal 11 Mei 2023.

Di tengah upaya Rudenim Denpasar dalam hal pendeportasian, diketahui Konsulat RRT di Denpasar menganulir Emergency Passport atas yang telah diterbitkan Kedubes RRT di Jakarta karena ternyata WY memalsukan data dirinya dengan seseorang yang masih hidup dan tinggal di negara RRT. Dipicu dari masalah emergency passport, belakangan diketahui bahwa ternyata WY adalah seorang buronan kepolisian Tiongkok atas kasus pemalsuan data diri yang membuat dirinya harus berurusan dengan hukum ketika ia pulang ke kampung halamannya nanti. Setelah 161 hari mendekam di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap WY melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 24 Oktober 2023 pada pukul 00.45 wita dengan tujuan akhir Xiamen, RRT. Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah RRT.

Proses pendeportasian WY dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat dan selanjutnya WY akan didampingi selama penerbangannya oleh pihak kepolisian RRT yang sudah menunggu di dalam pesawat. Pihak Konsulat Jenderal RRT di Denpasar juga turut memantau pemulangan WY hingga boarding gate.

WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Romi Yudianto, Kakanwil Kemenkumham Bali.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *