Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Milik Negara dari Penindakan Pelanggaran Bea Cukai

FILESATU.CO.ID,(Blitar),KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar adakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dibidang cukai bertempat di halaman depan Kantor Bea Cukai Blitar. Kamis,(10/12/2020).

Acara diikuti oleh beberapa instansi penegak hukum yakni Kejaksaan Blitar, Kominfo kota Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek, Rupbasan Blitar, Yonif 511 Blitar, Subdenpom Blitar, Pengadilan Blitar, dan Lapas Blitar.

Bacaan Lainnya

BMN hasil penindakan yang di musnahkan adalah sebanyak 102.228 batang rokok ilegal, 810 Gram TIS, 130 botol HPTL yang berasal dari penindakan bulan Juli sampai Agustus 2020.

Total nilai barangadalah sebesar Rp108.442.170,00 sedangkan potensi kerugian negaranya adalah sebesar Rp.48.808.293,00.

Sepanjang tahun 2020 Bea Cukai Blitar telah berhasil mengamankan hasil tembakau, hasil pengolahan tembakaunlainnya, dan MMEA ilegal dengan perkiraan sebesar Rp.700.400.800,00 dan total kerugian negara Rp.377.359.912,00.

Hasil tersebut didapat dari kegiatan patroli darat dan operasi pasar yang dilaksanakan sebanyak 19 kali sejak bulan Januari 2020 sampai hari ini.

Dari kegiatan tersebut Bea Cukai Blitar telah menghasilkan total 72 Surat Barang Penindakan yang terdiri dari 69 SBP, penindakan atas BKC ilegal dengan hasil 698.510 batang rokok, 6.490 gram TIS, 130 botol HPTL serta 33 botol MMEA ilegal berhasil di amankan.

Serta 2 SBP dikenakan terhadap Perusahaan Hasil Tembakau dan 1 SBP di kenakan terhadap 1 Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA yang tidak memiliki ijin.

“Capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Blitar dengan instansi Penegak Hukum wilayah Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,”ucap Akhiyat Mujayin, selaku Kepala Kantor Bea Cukai Blitar.

“Harapan kami kedepan kiranya kerjasama tersebut dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai,”pungkasnya.(sams).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *