Filesatu.co.id-KARAWANG | DALAM sebuah wawancara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra M.Wifdi Kamal, mengungkapkan temuan ribuan selisih angka di 3 desa di Kecamatan Cikampek.
Menyikapi hal ini, KPU Karawang meninta PPK Kecamatan Cikampak untuk melakukan pencermatan ulang rekapitulasi yang sudah dilakukan.
“Kami dari KPU meminta pencermatan ulang terhadap rekapitulasi yang memang sudah dilakukan, karena memang secara prinsip pleno di Kecamatan Cikampek ini belum selesai, belum keluar berita acara,”ucap Putra, Rabu 28 Februari 2024.
Terkait adanya PDF yang dikeluarkan oleh PPK Kecamatan Cikampek, Putra menyebut hanya pungsi kontrol penyesuaian data, dan apabila memang ada perbedaan data dengan saksi.
“Jadi sebelum disahkan kita singkrinisasi dengan data yang dimiliki oleh saksi,” tandasnya
Sementara Ketua Bawaslu Karawang, memberikan saran perbaikan terkait proses pencermatan suara dalam rekapitulasi, dan penting mengembalikan suara kepada pemiliknya jika terjadi pergeseran suara, yang dapat merugikan suara calon legislatif (caleg).
“Proses pencermatan ini dilakukan untuk melindungi suara para caleg yang mungkin merasa dirugikan. Suara yang telah mereka miliki harus dikembalikan dengan tepat,” jelas Kusnadi.
Selisih suara yang mencapai lebih dari 1000 disebabkan oleh pergeseran suara antar partai dan caleg tertentu.
Bawaslu berencana melakukan proses pemanggilan terhadap PPK dan klarifikasi lebih lanjut untuk mengungkap asumsi yang lebih mendalam terkait temuan ini.
“Kita berencana melakukan pemanggilan terhadap PPK dan meminta klarifikasi atas temuan ini,” ungkapnya. ***