Filesatu.co.id, SIDOARJO| PULUHAN tiang beton milik PLN yang dibiarkan tergeletak berbulan-bulan di sejumlah titik di Sidoarjo terus menuai kecaman keras. Temuan tiang yang dibiarkan berserakan tanpa pengamanan terlihat mencolok di depan Museum Mpu Tantular, Jalan Raya Buduran, serta Desa Bohar, Kecamatan Gedangan. Faizal menilai jumlahnya kemungkinan lebih banyak di lokasi lain, karena pola pembiaran serupa kerap mereka temui di berbagai wilayah Sidoarjo.
Kondisi memalukan ini berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan publik. Tiang-tiang beton sepanjang beberapa meter itu diletakkan begitu saja di pinggir jalan, sebagian tertutup rumput liar, tanpa tanda bahaya, tanpa garis pengaman, dan tanpa upaya penertiban. Warga menyebut pembiaran seperti ini “sudah kelewatan” dan tidak mencerminkan perilaku lembaga negara yang profesional.
Situasi ini memancing kemarahan bendahara “Pemantau Keuangan Negara” (PKN). Faizal, melontarkan kecaman paling keras atas apa yang ia sebut sebagai kelalaian fatal PLN.
“PLN tidak bisa dibiarkan semena-mena seperti ini! Tiang beton itu aset mereka, tapi dibiarkan seperti sampah di ruang publik. Ini bukan sekadar lalai, ini pembangkangan terhadap kewajiban negara. Kalau sampai ada warga celaka, itu bukan kecelakaan itu konsekuensi dari kelalaian PLN yang disengaja karena pembiaran sudah terjadi hampir setahun!” tegas Faizal
Faizal juga menyoroti ketimpangan perlakuan hukum:
“Masyarakat melanggar sedikit saja ditindak. Tapi kenapa PLN seolah kebal hukum? Jangan sampai publik melihat ini sebagai bentuk arogansi dan ketidakpedulian institusi besar terhadap rakyat kecil,” ujarnya kepada Filesatu.co.id.
Menurutnya, tindakan PLN ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi utama negara. UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan penyelenggara listrik menjamin keselamatan publik. UU 22/2009 tentang Lalu Lintas melarang menempatkan benda pengganggu jalan. UU 26/2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap pihak menjaga fungsi ruang publik agar tidak membahayakan masyarakat.
PKN mendesak pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk tidak lagi sekadar memberi teguran, tetapi menjatuhkan sanksi dan tindakan tegas jika PLN terus mempertahankan pembiaran ini.
Hingga berita ini diterbitkan, PLN tetap bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi atas persoalan yang sudah berlangsung terlalu lama ini. ***



