Filesatu.co.id, SAMPANG| KEPALA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang, Ir. Majid Syamroni, M.Si, memastikan bangunan baru di Jalan Wahid Hasyim yang diketahui milik H. Malik Amrullah belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) Bangunan Gedung (BG), di mana alamat bangunan tersebut tidak ditemukan dalam basis data resmi.
“Setelah kami cek di SIM BG, alamat dimaksud tidak terdaftar. Selain itu, bangunan tersebut juga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Majid, Selasa (8/10/2025).
Majid menegaskan, pemilik bangunan berpotensi menerima sejumlah sanksi administratif apabila tetap melanjutkan pembangunan tanpa izin resmi.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang, Wahyu F. Hidayat, menyampaikan pihaknya akan segera melakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi dan posisi bangunan tersebut.
Menurut Wahyu, setiap bangunan wajib memperhatikan aturan sempadan jalan yang ditetapkan pemerintah daerah, yaitu 5 hingga 7 meter dari tepi jalan utama. “Sisa area di luar garis sempadan merupakan hak jalan umum. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan limpahkan kepada Satpol PP untuk penindakan teknis,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, garis sempadan jalan (GSJ) adalah batas luar pengaman bagi pendirian bangunan di kiri dan kanan jalan. Tujuannya untuk menjaga fungsi jalan, memberikan pandangan bebas bagi pengguna jalan, serta menghindari gangguan keselamatan lalu lintas.
Ia menambahkan, apabila bangunan terbukti tidak memiliki izin, maka akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen, hingga pembongkaran bangunan.
“Selain itu, pemilik juga bisa dikenakan denda hingga 10 persen dari nilai bangunan, sesuai ketentuan peraturan perundangan,” tegasnya.
Bangunan tanpa IMB/PBG, lanjut Wahyu, juga berisiko dari sisi legalitas, seperti tidak memenuhi standar keamanan, sulit dijual, tidak bisa dijadikan agunan bank, serta bermasalah saat renovasi di kemudian hari.
Sementara itu, pemilik bangunan, H. Malik Amrullah, ketika ditemui di kediamannya mengaku tidak bermaksud melanggar aturan. Ia menyebut proses pengurusan izin sebenarnya sudah berjalan cukup lama.
“Saya tidak ada niat melanggar. IMB-nya sudah saya proses melalui seorang konsultan, dan sudah lebih dari sebulan terakhir masih dalam tahap pengurusan,” pungkasnya.




