Balai Lelang Malang Umumkan Lelang Pada Tanggal yang Tidak Ada, Kok Bisa ?

FILESATU.CO.ID, KOTA MALANG |Berawal dari berita viral di media sosial, tepatnya channel youtube Gus Nur 13 Official. Seorang ibu bernama Sri Patokah asal Kota Blitar berkeluh kesah bahwa dirinya menerima perlakuan yang merugikan dari Balai Lelang atau KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Malang.

 

Bacaan Lainnya

Video yang diunggah pada tanggal 6 Oktober 2021 tersebut, Sri Patokah membeberkan kronologis kasus yang menimpa dirinya.

 

Dalam keterangannya, Sri Patokah merasa kaget ketika tiba-tiba muncul pengumuman lelang pertama eksekusi hak tanggungan, sedangkan dirinya merasa pembayaran terhadap tanggungan tidak pernah ada masalah. Pengumuman tersebut diterbitkan oleh KPKNL Malang dan Bank Panin KCU Surabaya Cendana.

 

Rabu (27/10/2021), dikonfirmasi oleh media ini Sri Patokah membenarkan hal itu.

“Surat pengumuman lelang itu disampaikan oleh seseorang bernama Agung yang bekerja sebagai marketing Bank Panin,” ujar Sri Patokah.

“Kalau tidak salah surat itu saya terima sekitar bulan April 2015,” tambahnya.

Media ini juga menerima foto dokumen yang didapatkan terkait pengumuman pertama lelang eksekusi terhadap aset debitur Sri Patokah. Di dalam dokumen tersebut juga disebutkan, pelaksanaan lelang akan dilakukan pada 29 Maret 2016 di ruang lelang KPKNL Malang.

 

Anehnya, pengumuman pertama lelang terhadap debitur bernama Sri Patokah diterbitkan pada 29 Februari 2015. Sedangkan pada tahun 2015, bulan Februari hanya sampai pada tanggal 28.

 

Terkait hal tersebut, media ini mengkonfirmasi kepada KPKNL Malang tentang kebenaran informasi pengumuman lelang yang diterbitkan tanggal 29 Februari 2015.

 

Secara resmi untuk mendapatkan informasi yang valid dan berimbang,  media ini juga bersurat dan mengajukan permohonan terhadap informasi publik.

 

Sampai berita ini diturunkan, KPKNL Malang belum bisa dikonfirmasi. Untuk bisa menjawab, kepada awak media ini KPKNL Malang meminta syarat formil permohonan informasi publik.

 

“Untuk bisa menjawab surat terkait permohonan informasi, dibutuhkan syarat yang harus dipenuhi. Sedangkan untuk wawancara lain lagi mekanismenya, harus ada janji dulu dan poin-poin apa saja yang akan disampaikan,” kata seorang petugas KPKNL Malang, Rabu (27/10/2021).

 

Untuk diketahui, kasus ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Blitar. Perkara yang sudah berjalan selama 6 tahun ini telah menyita perhatian publik, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

 

Dalam sebuah video yang beredar dan diterima media ini nampak juga Sri Patokah bersama Hotman Paris. Pengacara kondang itu yang memberikan pesan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa saat ini telah marak dugaan munculnya mafia lelang dimana-mana.

Laporan : Roni Agustinus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *