pFilesatu.co.id, Malang | Ketua RT 04/RW 01 Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang, atas kasus tindak pidana pemilu.
HT ditetapakan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembakaran bendera PDI Perjuangan.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dengan dilengkap alat bukti, HT ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka, alat bukti dan saksi-saksi sudah mencukupi semua. Bahkan alat yang digunakan membakar itu sudah kita amankan,” ujar Kholis, pada Rabu (7/2/2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik dengan secepatnya akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai tahap satu.
Sedangkan terkait motif pembakaran yang dilakukan oleh HT, Kholis menyampaikan karena dendam pribadi tersangka terhadap warga setempat.
“Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan, karena motifnya dendam pribadi sentimen pribadi antar warga di lingkungan setempat,” jelasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sentra Kabupaten Malang melimpahkan laporan beserta barang bukti pembakaran bendera parpol ke Polres Malang.
Di mana, tindak pidana pembakaran bendera parpol yang dilakukan HT telah melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu. (F3)