Filesatu.co.id, Banyuwangi | Kabupaten Banyuwangi ambil bagian menjalankan inisiatif pemerintah Indonesia program tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Mendapatkan program tersebut Banyuwangi memiliki landasan yang masuk Delineasi Pesisir.
”Daerah yang dikenal memiliki banyak destinasi wisata bahari dan pesisir yang populer, seperti Pantai Pulau Merah, Bangsring Underwater, dan Teluk Hijau. Hal ini semakin memperkuat status Banyuwangi sebagai bagian dari wilayah pesisir, alasan itulah Banyuwangi bersamaan tujuh kabupaten lainnya, yang terpilih program tiga juta rumah,” demikian disampaikan Edi Purnomo Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas PU CKPP Banyuwangi kepada media ini, Kamis (24/7/2025).
Dijelaskan Edi, program tiga juta rumah bertujuan untuk mengatasi backlog perumahan dan menyediakan rumah layak huni, terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun demikian untuk mewujudkan program tersebut musti melalui perencanaan dan koordinasi bersama Pemerintah.
Selain itu, DPU CKPP Banyuwangi sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tercapainya program 3 Juta Rumah dari kementerian PKP harus ada beberapa bentuk dukungan dari Pemda Banyuwangi salah satunya penyediaan lahan.
”Jadi Pemda dapat menyediakan lahan yang siap bangun untuk pembangunan rumah, termasuk lahan-lahan idle atau terlantar. Lahan yang tersedia dapat dioptimalkan untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ungkap Edi.
Dukungan lainnya, lanjut Edi, Pemerintah daerah dapat mempermudah proses perizinan pembangunan rumah, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Untuk mempercepat proses penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG untuk mempercepat pembangunan rumah. Beberapa regulasi baru yang sudah disusun :Perbup MBR no.40 th.2023Perbup bebas BPHTB no.69 th.2024Perbup bebas PBG no.70 th.20243.
Pemda juga dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah, renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta penyediaan infrastruktur pendukung. ”Anggaran dapat bersumber dari APBD maupun dana transfer dari pemerintah pusat,”tambah Edi.
Dilain itu, diperlukan juga sosialisasi dan pendataan kepada masyarkat, termasuk kriteria penerima manfaat. Pendataan yang akurat mengenai jumlah kebutuhan rumah dan calon penerima manfaat sangat penting untuk kelancaran program,
”Termasuk Pemerintah daerah dapat memfasilitasi kolaborasi antara pengembang perumahan, perbankan, dan masyarakat.Membangun sinergi antar berbagai pihak untuk mencapai target pembangunan rumah,” kata Edi.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, Pemerintah daerah dapat mendorong pembangunan rumah yang berkualitas, termasuk penggunaan material yang ramah lingkungan dan desain rumah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. ”Peningkatan kualitas rumah akan memberikan dampak positif bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,”tambah Edi.
Perlu diketahui juga, Pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, sanitasi, dan listrik di sekitar kawasan perumahan. ”Infrastruktur yang memadai akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan nilai properti.
Dan dukungan yang tak kalah penting Pemda terus melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan program 3 juta rumah secara berkala,”Evaluasi akan membantu mengidentifikasi kendala dan menemukan solusi untuk kelancaran program tiga juta rumah tersebut,”pungkas Edi.




