Asisten Kepala Toko Minimarket di Jember Gelapkan Rp37 Juta Akibat Judi Online

Asisten Toko Indomart saat diperiksa Polres Jember
Asisten Toko Indomart saat diperiksa Polres Jember

Filesatu.co.id, JEMBER | SEORANG  asisten kepala toko minimarket di Jember ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai Rp37 juta. Pelaku nekat melakukan tindakan ini karena kecanduan judi online.

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai MJ (24), bekerja sebagai asisten kepala toko di sebuah gerai Alfamart di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula pada Kamis, 21 Agustus 2025. MJ diperintahkan untuk menyetorkan uang hasil penjualan toko sebesar Rp38 juta ke mesin Cash Deposit Machine (CDM). Namun, ia hanya menyetorkan Rp1 juta. Sisa uang sebesar Rp37 juta justru ia transfer ke rekening pribadinya di Bank BCA.

Dari uang yang digelapkan, Rp32 juta langsung digunakan untuk deposit judi online, sementara Rp5 juta sisanya dipakai untuk membayar utang pinjaman online.

Pihak perusahaan yang mengetahui kejanggalan ini segera melaporkan MJ ke Polsek Bangsalsari. Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Benny Wicaksono, menyatakan bahwa perbuatan MJ masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Pasal 374 KUHP.

Kini, MJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Uang ludes, pekerjaan hilang, dan masa depannya terancam akibat kecanduan judi online.***

 

Tinggalkan Balasan