Ambil Tempelan Shabu, 2 Warga Jawa Barat di Ciduk Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai

Filesatu.co.id,  Badung – Bali | Polres Bandara- Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua orang warga Jawa Barat yang berinisial RS (38) asal Cianjur dan AS (25) asal Bandung karena keterlibatannya dalam kasus narkotika.

RS yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan dan AS sebagai pengepul barang bekas ini ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bandara saat sedang melintas di Jalan Uluwatu, Kelan Tuban Badung pada Rabu (15/11/2023) malam yang lalu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap kedua orang ini (RS dan AS) merupakan pengembangan informasi dari masyarakat yang di dapat oleh anggota Sat Resnarkoba terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba di sekitar wilayah tersebut.

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, S.Ag., M.Si. atas seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. mengatakan penangkapan kedua pelaku ini menjadi Target Operasi (TO) selama ini yang merupakan pengembangan informasi yang didapatkannya dari masyarakat terkait ciri-ciri pelaku dimana 1 orang berperawakan tinggi berisi dan 1 orang lagi bertubuh kurus serta memiliki tattoo di tangan sebelah kiri.

“Berdasar ciri-ciri pelaku, anggota Opnal melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Uluwatu dan benar saja kedua pelaku melintas, anggotapun bergegas membuntutinya hingga sampai di Tkp,”ujarnya.

Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan kedua pelaku tampak gugup dan saat itulah ditemukan bungkusan bekas rokok di bawah pohon kamboja. Setelah di cek didalam bungkusan rokok tersebut terdapat pula bungkusan jajan bekas yang berisi 5 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu.

“Masing-masing plastik klip tersebut seberat 0,36 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A), kemudian Kode B seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto selanjutnya Kode C seberat 0,36 gram brutto atau 0,16 gram netto, Kode D seberat 0,31 gram brutto atau 0,12 gram netto dan kode E seberat 0,42 gram brutto atau 0,24 gram netto,”jelas Kasat AKP Wayan Selamet.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menambahkan total keseluruhan barang bukti shabu yang ditemukan pada diri pelaku seberat 1,78 gram bruto atau 0,84 gram netto.

Kedua pelaku yang sama-sama tinggal di wilayah Padangsambian Denpasar ini mengakui kalau shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari seorang temannya, harga disepakati sebesar 1.250.000,- namun belum dibayarkan (masih di bon).

Akibat perbuatan pelaku tersebut, penyidik telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

AKP Selamet juga mengatakan kedua tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

 

Laporan  : Benthar

Tinggalkan Balasan