Filesatu. co. id, BATURAJA TIMUR | AKSI damai digelar oleh sejumlah masyarakat dan ahli waris di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Aksi ini dipicu oleh sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang, Rabu 1 April 2026.
Para peserta aksi berasal dari pihak ahli waris yang mengklaim memiliki hak sah atas lahan yang berada di wilayah Abiling 6, Kecamatan Peninjauan. Mereka datang dengan tuntutan agar kejelasan hukum atas lahan tersebut segera diberikan.
Namun, dalam proses mediasi yang berlangsung di dalam kantor BPN, awak media tidak diperbolehkan masuk ke ruang pertemuan. Pembatasan ini memicu pertanyaan terkait transparansi proses penyelesaian sengketa yang tengah berlangsung.
Upaya konfirmasi kepada pihak BPN melalui salah satu humas, termasuk melalui pesan WhatsApp, tidak mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan. Sikap tertutup ini semakin memperkuat kesan minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Salah satu perwakilan masyarakat, Toni , yang mewakili ahli waris Zainal Abas, Chairul Saleh, serta ahli waris Kodir Gengsi H., menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan mediasi sekaligus meminta pembukaan data HGU atas lahan yang disengketakan.
Menurut Toni, pihak BPN dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa mereka hanya berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik agraria, dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan ahli waris.
Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris yang merasa haknya telah diabaikan selama ini.
Toni juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menguasai lahan tersebut secara utuh setelah pertemuan, apapun konsekuensi yang akan dihadapi ke depan.
Ia menyebut bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak warisan yang mereka yakini sah secara hukum dan historis.
Dalam kesempatan yang sama, pihak ahli waris juga menyampaikan bahwa mereka mempersilakan pihak PT Perkebunan Mitra Ogan untuk menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki dasar kepemilikan.
Menurut mereka, seluruh dokumen kepemilikan yang dimiliki ahli waris menjadi dasar kuat dalam mempertahankan lahan tersebut.
Ahli waris kemudian menyampaikan pernyataan sikap resmi yang menjadi dasar tuntutan mereka dalam aksi damai tersebut.
Poin pertama, mereka akan menarik kembali surat tanah yang sebelumnya diserahkan kepada PT Mitra Ogan karena tidak adanya kompensasi yang diterima.
Mereka menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 18.
Poin kedua, ahli waris menyatakan akan mengambil alih dan menguasai kembali lahan milik orang tua mereka untuk dikelola secara mandiri.
Langkah ini disebut sebagai bentuk kedaulatan atas tanah yang telah mereka perjuangkan melalui berbagai proses sebelumnya.
Poin ketiga, mereka meminta pihak KSO (Kerja Sama Operasional) untuk segera meninggalkan lahan yang disengketakan.
Permintaan tersebut didasarkan pada informasi bahwa penanganan perkara telah masuk ke ranah Propam Polda Sumatera Selatan.
Pernyataan sikap tersebut ditujukan kepada Kepala BPN Kabupaten OKU serta Kapolres OKU agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria ini.
Ahli waris berharap adanya solusi yang adil dan berpihak pada kepastian hukum, bukan sekadar mediasi tanpa hasil yang jelas.
Di tengah situasi yang memanas, mereka menegaskan akan tetap mempertahankan hak atas tanah tersebut demi kelangsungan hidup keluarga.
Sengketa lahan ini pun kembali menyoroti persoalan klasik konflik agraria di daerah, yang kerap berlarut-larut tanpa penyelesaian yang tuntas.
Transparansi, keberpihakan pada keadilan, serta keberanian mengambil keputusan menjadi kunci yang kini dinantikan publik dari para pemangku kepentingan. ***





