FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – IR (inisial) 35 tahun, seorang ayah yang bisa dibilang tidak mempunyai akhlak dan tidak bermoral.
Semestinya seorang ayah wajib melindungi anak dan keluarganya namun IR justru malah menghancurkan masa depan anak dan keluarga tercintanya.
IR dengan tega diketahui dari pihak keluarga telah menghamili anak kandungnya yang masih berusia tiga belas tahun dan masih duduk di bangku belajar.
Baca Lainnya : Pewarta Banyuwangi Gelar Diskusi Upgrading Jurnalistik ”Menjadi Jurnalis Peradaban Baru”
IR yang diketahui bekerja sebagai penggali tambang ilegal asal Warga desa blokagung desa Karangndoro Kecamatan Tegalsari.
Kronologi IR tega menghamili anak kandungnya.
IR telah mengajak korban untuk tinggal di rumah dekat dimana IR bekerja. IR yang keseharianya bekerja tambang ilegal di wilayah kecamatan pesanggaran dan jarang pulang ke rumah sendiri. Waktu itu, saat IR pulang malam sekitar jam 23:00 wib dalam keadaan mabuk berat. Melihat anaknya tertidur IR tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya dan langsung melampiaskan perbuatan bejatnnya mencabuli anaknya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari IPDA Gatot Kukuh Suryanto S.H membenarkan kejadian pencabulan pada anaknya sendiri.
” Benar sekali, telah terjadi pencabulan anak dibawah umur dan ironisnya anak kandungnya sendiri,” ucap Gatot ditemui filesatu.co.id di ruangan kerjanya. Selasa (13/4/2021).
IPDA Gatot menambah, berawal dari keterangan kakeknya Ponari yang melihat cucunya ada perubahan fisik pada bagian perutnya kemudian cucunya disuruh pulang ke rumah kakeknya yang ada di desa Karangdoro.
” Korban diantar pulang ke rumah kakeknya sekitar tanggal 26 Januari 2021dan ditanya Kenapa perutnya buncit, korban mengaku dengan pasrah yang menghamili bapaknya sendiri.
“Setelah mendengar keterangan korban (cucunya) tersebut maka kakeknya ( Ponari) melapor ke Polsek Tegalsari pada tanggal 27 Januari 2021,” tambahnya.
Baca Lainnya : Tradisi Nyekar Sebelum Ramadhan Tiba
Berdasarkan keterangan laporan tersebut maka Pihak kepolisian sektor Tegalsari melakukan tindakan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penangkapan pada pelaku. Namun pelaku IR sudah tidak ada di tempat sudah kabur dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Berikutnya dari hasil penyelidikan dan pengembangan setelah 4 bulan menjadi buron , medapat infromasi IR berada dilokasi di wilayah Yogyakarta, Selanjutnya Tim Reskrim Plsek Tegalsari bergegas ke Yogyakarta dan pada tanggal 8 April 2020, 1 jam 21: 00 wib pelaku berhasil diringkus dikamar kosannya dengan bantuan anggota tim Reskrim Polres Sleman di Kelurahan Caturtunggal kecamatan Depok Kabupaten Sleman DIY.
” IR selanjutnya kita bawa ke Banyuwangi dan langsung kita masukan ke ruangan tahanan Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut,”katanya.
”Dari keterangan pelaku, Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut pertma kali di bulan Agustus 2020, sekitar jam 11 malam dalam keadaan mabuk, dari kejadian tersebut terus berlanjut beberapa kali hingga terakhir tanggal 18 januari 2021,” tambah IPDA Gatot.
Adapun pasal yang disiapkan, lanjut Gatot, yakni pasal 76 Jo pasal 81 ayat 1.2.3 UU 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1 tahun 2016 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
” Atas pembuatan pelaku terancam minimal 15 tahun penjara ,” pungkasnya.
pewarta : Edi/Arma
Editor : En