Filesatu.co.id, SIDOARJO | POLEMIK tanah warisan kembali mencuat di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Abdul Kholik, warga setempat, mempertanyakan status sebidang tanah seluas sekitar 3.600 meter persegi yang menurutnya merupakan warisan turun-temurun, tetapi kini diklaim sebagai aset milik desa.
“Tanah ini dari leluhur saya, turun ke ibu, lalu ke saya. Kami tidak pernah menjual atau menghibahkannya. Tapi tiba-tiba dibilang milik desa,” ujar Kholik kepada Filesatu.co.id, Kamis (31/7/2025). Ia mengaku memiliki bukti leter C nomor 12 atas nama almarhum Bakir P. Kasan, meskipun tanah tersebut belum bersertifikat.
Kholik menyebut, masalah ini sudah berlarut sejak tahun 1992. Ia sempat meminta mediasi dengan Kepala Desa kala itu, namun tidak membuahkan hasil. “Saya orang kecil, hanya ingin kejelasan. Kalau memang tanah itu milik desa, tolong tunjukkan buktinya,” tegasnya.
Tanggapan Kepala Desa
Kepala Desa Jumputrejo, Widarto, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa ada dasar dari Keputusan Kepala Desa (Kepdes) tahun 1992 yang dikeluarkan oleh Kades Robiyanto (almarhum) pada 18 Maret 1992. Keputusan itu mencantumkan tanah tersebut sebagai tanah makam.
“Kami menyarankan agar ahli waris menempuh jalur hukum. Jika ada gugatan soal Kepdes tahun 1992, silakan ajukan. Kami akan menghormati putusan pengadilan,” ujar Widarto.
Sengketa ini tidak hanya tentang batas lahan, tetapi juga mencerminkan persoalan sosial masa lalu yang belum terselesaikan. Kini, harapan warga tertuju pada negara untuk hadir sebagai penjamin keadilan bagi rakyat.



