Adanya Pemanfaatan DBHCT Karawang Untuk Kegiatan Pokir DPRD, Polda Jabar Harus Fokus Periksa TAPD

Wakil Ketua LMP Mada Jabar Andri Kurniawan
Wakil Ketua LMP Mada Jabar Andri Kurniawan

Filesatu.co.id, KARAWANG | TEMBAKAU merupakan salah satu komoditas tanaman yang bernilai tinggi dan tumbuh subur di Indonesia. Hasil tembakau adalah salah satu komoditas yang termasuk dalam barang kena cukai dan dipungut dengan cara yang legal berdasarkan Undang – Undang.

Kemudian, penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan lagi kepada Provinsi penghasil cukai hasil tembakau untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Oleh karena itu, Pemerintah mengatur ketentuan perihal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek utama.

Masing – masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang Kesehatan

DBHCT sendiri merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan/atau Provinsi penghasil tembakau.

Hanya saja ada suatu dugaan kejanggala mengenai penggunaan DBHCT di Kabupaten Karawang. Seperti yang diutarakan oleh Wakil Ketua Laskar Merah Putih Jawa Barat (LMP Mada Jabar), dimana saat ini Kabupaten Karawang sedang memiliki proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok.

“Seharusnya DBHCT difokuskan terlebih dahulu pada bidang kesehatan. Namun kenyataannya, DBHCT masih dibagi untuk bidang lain,” jelas Andri Kurniawan, Senin 02 September 2024.

Kemudian tambanya, yang lebih mengherankan lagi, ada kegiatan yang bersumber dari hasil reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang sumber anggarannya bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kegiatan tersebut anggaran dari DBHCT, dan itu terlihat dari adanya perbedaan kode rekening kegiatan,” ungkap Andri

Lebih lanjut ia mempertanyakan, ini inisiatif siapa? Kok bisa dalam pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) menyetujui dan meloloskannya? Karena didaerah mana pun yang namanya program usulan aspirasi pure dibiayai oleh APBD, bukan sumber keuangan lainnya.

“Maka dari itu, dari hasil pantauan LMP Mada Jabar. Persoalan ini sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Tentunya kami akan terus mengawal jalannya proses tersebut, yang kemudian harus ada pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *