Filesatu.co.id (Blitar) – Sidang lanjutan sengketa lahan Keluarga besar Mariyam, yang melibatkan antara anak anak Mariyam yaitu, tergugat menantu ibu Maryam (Feni Rositasari) istri dari Alm. Heri Eko Sudarsono putra tertua Maryam dan keempat anak Maryam yang lain yang tak lain adik adik ipar tergugat (Para Pihak Penggugat) yaitu Dwi, Heni, Pipit dan Galif di desa Kebonduren Kecamatan Ponggok kabupaten Blitar menyita perhatian banyak pihak.
Tiga bidang tanah menjadi objek perkara, bernilai lebih dari 1 milyar, diperebutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, pada Kamis (4/2/2021).
- Baca Lainnya :
- KSOP Tanjung Wangi Launching Koperasi “Coffe Shop”
- Bagi Penderita Asam Lambung, Perhatikan Beberapa Hal Penyebab Asam Lambung Anda Naik
Saksi yang dihadirkan tergugat yaitu Candra dan Yatin menyampaikan bahwa, “dirinya mengetahui bahwa tiga objek yang dijadikan sengketa adalah milik Alm. Heri yang berasal dari orang tua nya itu sudah dibeli oleh orang tua mbak Feni dan berarti sudah menjadi milik ibu feni. Hal itu didasari para saksi karena objek perkara di sekitar tanah milik saksi saksi.”
Kuasa Hukum penggugat, Eko Yuli Astuti SH, MH, usai sidang menjelaskan bahwa, “kali ini pihaknya mendamping ahli waris dari Alm Hari Eko sebagai penggugat untuk meminta hak-haknya kepada tergugat, karena dinilai cacat hukum dalam proses hibah maupun jual beli yang dilakukan oleh tergugat. Apalagi saksi yang dihadirkan tidak bisa menunjukkan bukti materiil dari objek perkara dalam persidangan.”
“Ketika para saksi ditanya tentang apakah mengenal para penggugat, saksi menjawab tidak mengenal sama sekali, ini menjadi menarik karena sangat lucu saksi tidak mengenal keluarga besar Mariyam.”
“Patokan kita adalah, bukti letter C (petok) yang dibawa oleh Sukarman Kepala Desa Kebonduren, pada sidang minggu kemaren dengan merujuk pada buku induk tanah desa, masih dimiliki saudari Mariyam pada saat diadakan mediasi. Hakim telah menanyakan kepada Feni Rosita Sari (tergugat) perihal penjualan sawah orang tua Alm Hari Eko kepada orang tua Feni tetapi tergugat tidak memiliki bukti tertulis,” ujarnya.
Yuli juga menegaskan, “di dalam buku induk itu diterangkan belum ada hak peralihan kepada siapapun atau orang lain kecuali peralihan kepada putra pertama yaitu Alm Hari Eko. Maka dari itu bisa kita simpulkan yang dari keterangan saksi-saksi di dalam persidangan itu tadi, saksi memberikan keterangan yang meragukan,” pungkasnya.
Sementara itu tergugat dan para saksi yang ditemui di luar gedung pengadilan negeri Blitar berkeberatan ketika diwawancarai pihak media. ( Ang & Sams ).