Filesatu.co.id, Tanjungpandan | Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan pencuri mesin kompresor dan keong robin di Desa Air Saga, Tanjungpandan.
Pelaku Vito Apriansyah (19) ditangkap di rumahnya Jalan Dahlan, Kelurahan Pangkal Lalang pada Selasa (21/12) lalu.
Ungkap kasus bermula saat korban Medy bersama rekannya Djuanda melihat unggahan di media sosial yang menjual mesin kompresor. Barang tersebut diduga miliknya.
“Setelah korban melapor ke polisi, korban menyampaikan sedang janji bertemu dengan orang yang menjual mesin itu. Mereka kemudian pergi bersama anggota Reskrim, setelah dicek ternyata benar,” ujar Kasi Penmas Sihumas Bag Ops Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada Filesatu, Rabu (22/12/2021).
Pinem menjelaskan, sebelum kejadian, Medy bersama Djuanda memperbaiki mesin robin di bengkelnya yang beralamat di Desa Air Saga, Sabtu (18/12) lalu. Sekitar pukul 23.00 WIB, Djuanda pulang ke rumahnya sedangkan Medy masih terus memperbaiki mesin tersebut hingga Minggu (19/12) pukul 01.30 WIB.
Setelah korban bangun pagi harinya pukul 09.00 WIB, mesin kompresor sudah raib ditambah satu keong robin dan jerigen berisi pertalite 20 liter.
“Akibatnya kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,4 Juta,” kata Pinem.
Pada Senin (20/12), lanjutnya, korban mendapat pesan dari temannya menyampaikan ada akun yang mengunggah menawarkan mesin robin dengan ciri-ciri mirip miliknya. Rekan Medy tersebut kemudian berpura-pura ingin membeli mesin tersebut dan membuat janji bertemu pada Selasa (21/12).
“Setelah bertemu dan diintrogasi ternyata penjual tersebut adik pelaku. Karena sedang berada di rumah pelaku pun diamankan serta mengakui telah mencuri mesin tersebut,” beber Pinem.*