Filesatu.co.id, MOJOKERTO | Transaksi jual beli satu unit excavator Kobelco SK 200-8 menjadi perhatian setelah muncul dua dokumen yang mencatat transaksi awal senilai Rp275 juta dan transaksi lanjutan senilai Rp170 juta. Kejelasan pembayaran, status kesepakatan awal, serta riwayat peralihan unit tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Berdasarkan kuitansi Nomor 01 tertanggal 2 April 2025, Suner Efendi tercatat menerima uang muka sebesar Rp90 juta dari EYA, yang dalam dokumen disebut sebagai “Bapak Kades (EYA)”. Harga keseluruhan unit disepakati sebesar Rp275 juta, sehingga terdapat sisa pembayaran Rp185 juta berdasarkan perhitungan nilai transaksi tersebut.
Menurut keterangan Suner Efendi, pelunasan dijanjikan setelah excavator digunakan untuk mengerjakan proyek desa. Namun, pelaksanaan kesepakatan itu masih memerlukan konfirmasi dari pihak pembeli serta pencocokan dengan bukti pembayaran dan dokumen pendukung.
Transaksi Berlanjut kepada Pihak Lain
Persoalan mencuat ketika Suner meminta kejelasan mengenai sisa pembayaran. Ia menyampaikan kepada awak media bahwa excavator tersebut kemudian diketahui telah diperjualbelikan kepada pihak lain, yakni Agus Darva’i.
Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 29 Januari 2026 di Mojokerto mencatat EYA sebagai penjual dan Agus sebagai pembeli dengan nilai transaksi Rp170 juta. Dokumen tersebut menyebut unit Kobelco SK 200-8 tahun 2012, berwarna biru, berkapasitas 20 ton, dengan nomor seri YN11-51965.
Sementara itu, kuitansi transaksi awal mencantumkan tahun pembuatan 2009. Perbedaan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen kepemilikan, identitas teknis, atau pemeriksaan fisik untuk memastikan keterkaitan kedua dokumen.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Agus membenarkan adanya transaksi jual beli dengan Edo. Ia menyatakan transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan harga dan pembayarannya telah lunas.
Menurut Agus, saat transaksi berlangsung, Edo tidak menyebutkan nama Suner Efendi. Ia juga menyatakan terdapat invoice sebagai dokumen transaksi. Setelah pembayaran selesai, unit dibawa ke garasi untuk diperbaiki.
Agus mengatakan persoalan dengan Suner muncul setelah unit berada di garasinya. Ia juga mengaku telah mencoba menghubungi Edo melalui telepon, tetapi panggilannya tidak mendapat respons.
Keterangan Agus tersebut merupakan penjelasan dari sisi pembeli dalam transaksi lanjutan. Adapun status kesepakatan awal dan sisa pembayaran sebagaimana disampaikan Suner masih membutuhkan klarifikasi dari Edo serta pemeriksaan dokumen yang relevan.
Menunggu Klarifikasi dan Verifikasi
Awak media telah berupaya meminta penjelasan kepada EYA melalui WhatsApp mengenai kesepakatan awal, pelunasan, dan transaksi lanjutan. Hingga berita ini disusun, tanggapan belum diperoleh.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi informasi, serta asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik. Penyajian informasi juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE. Ketentuan KUHAP menjadi relevan apabila terdapat proses pidana yang berkaitan dengan persoalan ini, tanpa mendahului penilaian aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi seluruh pihak. (Bersambung)









