Filesatu.co.id, KARAWANG | Persoalan keterlambatan pengadaan barang di Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang yang sempat menjadi sorotan kini dipastikan telah ditangani. Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Barat, Andri Kurniawan, menyampaikan keterangan tersebut untuk meluruskan informasi mengenai pengadaan barang yang sempat dipertanyakan akibat belum tiba hingga batas masa kontrak berakhir. Menurutnya, Bidang Kebudayaan di bawah kepemimpinan Kepala Bidang, Habib, telah mengambil tindakan tegas.
Andri menjelaskan bahwa penanganan terhadap pihak penyedia barang dilakukan dengan mempertimbangkan durasi keterlambatan sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) dan dokumen kontrak yang berlaku. Penyedia yang mengalami keterlambatan kurang dari 50 hari dikenai sanksi denda, sementara penyedia yang keterlambatannya melebihi 50 hari diupayakan melalui proses pemutusan kontrak. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas mekanisme penanganan dan pengenakan sanksi atas ketidakpatuhan jangka waktu kontrak.
Lebih lanjut, Andri memberikan apresiasi atas respons cepat jajaran Bidang Kebudayaan, khususnya Kepala Bidang, setelah koreksi disampaikan oleh LMP. Langkah konkret tersebut dinilai membuka jalan bagi masyarakat penerima manfaat atau Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) untuk dapat menikmati program yang telah dianggarkan Pemerintah Kabupaten Karawang. Koreksi dari LMP sendiri bertujuan mendorong penyelesaian masalah secara transparan, bukan sekadar memunculkan polemik.
Ia menambahkan, klarifikasi ini perlu disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan komprehensif, sehingga tidak muncul penilaian negatif sebelum seluruh proses ditelusuri. Kendati demikian, Andri menekankan bahwa kepastian atas kesesuaian regulasi, status kontrak, dan pelaksanaan sanksi tetap perlu mengacu pada dokumen pengadaan resmi, hasil pemeriksaan administrasi oleh pejabat berwenang, serta keterangan resmi dari instansi terkait demi menjaga kepercayaan publik. ***









