Dugaan Pelecehan Siswi, Disdikbud Sidoarjo Kawal Hak Pendidikan

Ilustrasi Kekerasan anak
Ilustrasi Kekerasan anak

Filesatu.co.id, SIDOARJO | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo memastikan keberlanjutan pendidikan peserta didik yang terdampak dugaan perbuatan asusila yang dilaporkan melibatkan seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah menengah pertama swasta di Sidoarjo.

Kepala Disdikbud Sidoarjo, Ridho Prasetyo, S.STP., M.A.P., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah, yayasan, dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Bacaan Lainnya

Dalam jawaban tertulis melalui WhatsApp kepada awak media, Ridho menyampaikan bahwa pemenuhan hak pendidikan peserta didik menjadi prioritas. Disdikbud juga telah melakukan pembinaan terhadap pihak sekolah dan yayasan.

Terkait penanganan perkara, Disdikbud menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada aparat penegak hukum. Pihaknya berharap seluruh pihak turut menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan dengan mengutamakan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan mengenai dugaan tersebut telah disampaikan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 20 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan perbuatan asusila yang disebut melibatkan seorang tenaga pendidik dan peserta didik. Peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung pada Juli 2024 hingga Juli 2025.

Pelapor juga menguraikan dugaan penggunaan alasan bimbingan siswa untuk memanggil peserta didik ke ruangan tertentu di lingkungan sekolah. Keterangan tersebut merupakan bagian dari laporan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Hingga pemberitaan ini disusun, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti secara hukum.

Demi melindungi anak, identitas peserta didik, jumlah pihak yang diduga terdampak, serta rincian lain yang berpotensi mengarah pada pengungkapan identitas mereka tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini.

Perlindungan terhadap peserta didik perlu berjalan beriringan dengan proses hukum. Pendampingan, pemulihan kondisi psikologis, dan jaminan keberlanjutan pendidikan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pihak terkait.

Sekolah juga diharapkan memperkuat pengawasan, menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, serta memastikan setiap laporan mengenai dugaan kekerasan atau pelanggaran terhadap peserta didik ditangani secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Pihak yang disebut dalam laporan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penanganan perkara ini menjadi pengingat pentingnya menjadikan sekolah sebagai ruang aman yang menjunjung tinggi hak, martabat, dan kepentingan terbaik anak. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *