Ketua GMPD Sumsel Kawal Laporan Dugaan KKN Proyek Gedung KDMP ke Polda Sumsel, Upah Tukang Rp67 Juta Belum Dibayar

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id,PALEMBANG, SUMSEL | Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Sumatera Selatan, Muslimin, menggelar jumpa pers bersama sejumlah awak media sebelum mengawal penyampaian laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Rantau Sialang dan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Jumat 9 Oktober 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan pengaduan M. Tohir, seorang pekerja bangunan asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang mengaku belum menerima pembayaran upah pekerjaan konstruksi senilai sekitar Rp67 juta, meskipun pekerjaan di dua lokasi tersebut disebut telah selesai 100 persen.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Muslimin mengatakan, pihaknya sengaja mengundang rekan-rekan pers untuk mengawal proses pengaduan sekaligus menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Sumatera Selatan.

Menurut Muslimin, pengaduan itu berawal dari laporan M. Tohir yang mengaku telah berulang kali menagih pembayaran kepada Iskandar Fatoni, pihak yang disebut memberikan pekerjaan pembangunan gedung KDMP tersebut.

“Pekerjaan sudah selesai, tetapi menurut pengakuan pelapor, hak upahnya sampai sekarang belum dibayarkan. Nilainya sekitar Rp67 juta. Bagi sebagian orang mungkin jumlah itu terlihat kecil, tetapi bagi pekerja bangunan, uang tersebut sangat berarti untuk membayar upah anak buah dan memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Muslimin.

Berdasarkan keterangan M. Tohir yang disampaikan kepada tim media, pekerjaan pembangunan gedung KDMP tersebut telah selesai sekitar tujuh bulan lalu. Namun, hingga pengaduan disampaikan, ia mengaku belum menerima pelunasan upah sebagaimana yang diharapkan.

Tohir mengungkapkan, berbagai upaya penagihan telah dilakukan, baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi pihak yang bersangkutan secara langsung. Akan tetapi, menurut keterangannya, pembayaran yang dijanjikan belum juga terealisasi.

Ia juga menyebut pernah ada pertemuan yang dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Babinsa setempat, ketua pelaksana koperasi KDMP, anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), wartawan, serta keluarga Tohir.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pelapor, Iskandar Fatoni menyepakati pembuatan surat perjanjian pembayaran sisa upah pekerjaan konstruksi.

Surat perjanjian itu disebut dibuat pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut, pembayaran dijanjikan paling lambat pada 30 Agustus 2026. Namun, Tohir mengaku hingga batas waktu yang disebutkan, pembayaran tersebut belum juga diselesaikan.

Persoalan inilah yang kemudian mendorong Tohir meminta pendampingan agar haknya sebagai pekerja mendapatkan kepastian.

GMPD Soroti Dugaan Rangkap Peran dalam Proyek KDMP

Selain persoalan pembayaran upah, Muslimin juga menyoroti dugaan adanya rangkap peran dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung KDMP tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima GMPD Sumsel, Iskandar Fatoni disebut sebagai pihak yang memberikan pekerjaan kepada Tohir.

Muslimin juga menyampaikan dugaan mengenai keterlibatan pihak yang berperan sebagai subkontraktor sekaligus konsultan.
Menurut Muslimin, informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui kesesuaiannya dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan KDMP.

Ia menilai, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang berdasarkan dokumen, bukti, dan keterangan para pihak.

“Persoalan ini kami sampaikan agar dapat ditelusuri sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak ingin menyimpulkan sendiri. Biarlah aparat penegak hukum memeriksa apakah terdapat pelanggaran dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila memang ditemukan bukti,” tegas Muslimin.

Muslimin juga menyinggung bahwa program KDMP memiliki tujuan mendukung perekonomian masyarakat desa. Karena itu, menurutnya, pelaksanaan pembangunan harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak boleh mengabaikan hak pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan.

Laporan Disampaikan ke Polda Sumsel

Muslimin menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Polda Sumatera Selatan bertujuan menyampaikan pengaduan agar persoalan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh bagian yang berwenang, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Menurut keterangan Muslimin, petugas kepolisian yang menerima kedatangan mereka menyampaikan bahwa pengaduan tersebut akan diarahkan ke bagian terkait untuk proses lebih lanjut. Petugas juga menyebutkan bahwa pimpinan sedang berada di Jakarta dan meminta pihak pelapor bersabar menunggu proses berikutnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor mengenai komunikasi saat menyampaikan pengaduan. Status administrasi, klasifikasi, serta tindak lanjut resmi laporan masih perlu dikonfirmasi kepada Polda Sumatera Selatan.

Muslimin menegaskan, pihaknya berharap pengaduan itu mendapat perhatian dan ditelaah secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan.

Hak Pekerja Menjadi Persoalan Utama

Di sisi lain, perkara ini juga menyoroti pentingnya kepastian pembayaran hak pekerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Apabila pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan, kewajiban pembayaran perlu diperjelas berdasarkan , surat perjanjian, serta bukti pekerjaan yang tersedia

Bagi Tohir, persoalan tersebut bukan sekadar soal angka Rp67 juta, melainkan hak atas tenaga dan pekerjaan yang telah dilakukan bersama para pekerjanya.

GMPD Sumsel menyatakan akan mengawal proses pengaduan tersebut dan berharap aparat berwenang dapat menelusuri persoalan pembayaran upah maupun dugaan penyimpangan lain yang disampaikan.

Sementara itu, tanggapan Iskandar Fatoni terkait tunggakan upah, surat perjanjian pembayaran, serta dugaan rangkap peran dalam proyek pembangunan KDMP belum dimuat dalam berita ini. Klarifikasi dari yang bersangkutan tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Iskandar Fatoni serta pihak terkait lainnya demi memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *