Filesatu.co id, OKU, SUMSEL | Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. 5 Oktober 2026.
Perdamaian tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian Nomor 161/SPP-AS/PDN-PDT/IX/2026, yang ditandatangani pada Senin, 28 September 2026.
Dalam surat itu, Surbiantoro bertindak sebagai pihak pertama, sedangkan Rusdi sebagai pihak kedua. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/229/IX/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 24 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tercantum dalam surat perdamaian dengan merujuk Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kesepakatan perdamaian, Rusdi menyampaikan permohonan maaf kepada Surbiantoro dan keluarganya. Ia juga menyatakan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi tindakan penganiayaan, ancaman, provokasi, intimidasi maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
Surbiantoro kemudian menyatakan menerima permohonan maaf tersebut. Kedua pihak sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice.
Perjanjian perdamaian (restorative justice) dengan ketentuan dan syarat syarat sebagai berikut.
1.pihak kedua dengan jujur tanpa paksaan dan penuh penyesalan mengakui segala khilapan yang telah di lakukan terhadap pihak pertama
2. Pihak kedua penyampaian permohonan maap yang sebesar besar nya dan setulus tulus nya ke pada pihak pertama beserta seluruh keluarga besar atas kerugian dan ketidak nyamana yang telah di timbulkan
3.pihak perfama menerima permohonan maap dari pihak kedua secara tulus dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan seluruh permasalahan dan perselisihan ini secara kekeluargaan.
4. Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan penganiayaan, mengancam, memprovokasi, mengintimidasi, atau melakukan tindakan melawan hukum lainya terhadap pihak pertama keluarga nya maupun orang lain dengan cara apa pun dan di mana pun di kemudian hari.
5.pihak kedua menjamin tidak akan mengganggu keteraman hidup, kenyamanan maupun keselamatan jiwa dan raga pihak pertama beserta kluarga nya, baik secara langsung atau tidak langsung.
6. Dengan di tanda tanganinya perjanjian ini, pihak pertama (melalui kuasa kuhum nya AHMAD SEPRIANTO, S.H) resmi mencabut segala bentuk pengaduan, laporan, atau proses hukum terkait laporan polisi nomor LP/B/229/IX/2026/SPKT/POLRES OGAN komering ulu/polda Sumatra Selatan tertanggal 24 september 2026. Serta menyatakan perkara ini telah selesai dan ditutup secara Damai.
7.para pihak sepakat untuk tidak akan saling melakukan tuntutan hukum apa pun lagi di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata perkait permasalahan ini.
8.apa bilah di kemudian hari baik pihak pertama maupun pihak kedua terbukti ingkar janji atau melanggar poin poin kesepakatan dalam surat Perdamaian ini maka pihak yang di rugikan berhak sepenuhnya untuk membuka, melanjutkan dan menuntut kembali perkara ini ke jalur hukum yang berlaku sesuai undang undang.
Poin lainnya menyebutkan bahwa pihak pertama melalui kuasa hukumnya, Ahmad Seprianto, S.H., menyatakan mencabut pengaduan, laporan, dan proses hukum terkait laporan polisi tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua pihak juga sepakat tidak saling melakukan tuntutan hukum di kemudian hari terkait permasalahan yang telah diselesaikan melalui kesepakatan tersebut.
Meski demikian, perjanjian perdamaian itu memberikan ruang untuk menempuh jalur hukum apabila salah satu pihak di kemudian hari terbukti ingkar janji atau melanggar poin-poin kesepakatan.
“Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sehat dan sadar serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun,” demikian substansi penutup surat perdamaian tersebut.
Dokumen itu ditandatangani Surbiantoro dan Rusdi, diketahui Kuasa Hukum Pihak Pertama Ahmad Seprianto, S.H., serta disaksikan Syahrial dan Hendri Yadi. ***
(ALI ZEBET SL)









