Filesatu.co.id, MADIUN | Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Madiun menjadi panggung pembahasan sejumlah kebijakan strategis daerah, Rabu (30/9/2026). Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum yang kemudian dijawab Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD.
Lima Raperda tersebut mencakup Pemerintahan Desa, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029, perubahan susunan perangkat daerah, serta penyertaan modal kepada BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Forum paripurna tidak sekadar menjadi tahapan administratif pembentukan regulasi. Berbagai isu menyentuh langsung tata kelola desa, perlindungan lahan pangan, kemampuan fiskal, struktur birokrasi hingga pengelolaan badan usaha milik daerah.
Dalam jawaban eksekutif, Bupati Madiun menyampaikan sejumlah poin penting.
“Pengawasan Dana Desa dilaksanakan secara terkoordinasi, berjenjang, berbasis risiko, dan sesuai kewenangan masing-masing,” jelas Bupati.
Pemerintah daerah juga menyatakan pengawasan akan diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, dengan pembagian peran antara pemerintah desa, kecamatan, perangkat daerah dan Inspektorat Daerah.
Pada isu LP2B, pemerintah daerah menegaskan perlindungan lahan pertanian harus berjalan bersama kebutuhan pembangunan.
“Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan perlu diimbangi dengan kebutuhan pembangunan, termasuk pengembangan industri, perumahan, dan UMKM,” imbuhnya.
Dalam dokumen jawaban Bupati, Pemkab Madiun juga menyebut target 87 persen Lahan Baku Sawah sebagai LP2B, dengan penyesuaian data LSD, LBS dan LP2B mengacu pada kebijakan nasional. Pernyataan mengenai angka 87 persen tersebut juga disampaikan Bupati dalam pemberitaan resmi mengenai paripurna.
Pembahasan juga menyentuh penataan birokrasi. Pemerintah daerah menyatakan penggabungan Dinas Pertanian dan Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan menghasilkan pengurangan satu jabatan eselon II, empat jabatan eselon III dan satu jabatan eselon IV.
“Penataan tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan urusan pangan, pertanian, dan perikanan, mengurangi irisan tugas dan fungsi, memperpendek koordinasi, serta meminimalkan duplikasi program dan data,” katanya.
Sementara pada rencana penyertaan modal kepada BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, pemerintah daerah menyatakan investasi tersebut harus memiliki manfaat dan kontribusi yang terukur.
Dalam jawaban kepada fraksi, Pemkab menyebut proyeksi kontribusi penyertaan modal terhadap PAD selama lima tahun mencapai Rp22,927 miliar, berdasarkan Rencana Bisnis BPR.
“Penyertaan modal merupakan investasi daerah yang harus didasarkan pada kajian kelayakan yang komprehensif, perhitungan kebutuhan modal, proyeksi Return on Investment (ROI), analisis risiko, serta target kinerja dan kontribusi terhadap PAD yang realistis,” pungkas Bupati.
Di sisi lain, DPRD menjadi ruang bagi tujuh fraksi untuk menyampaikan pertanyaan, kritik dan masukan sebelum regulasi memasuki pembahasan lebih lanjut.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono menyebut sejumlah isu masih menjadi bagian penting dalam pembahasan, termasuk ketentuan usia calon kepala desa dan penataan organisasi perangkat daerah.
Dengan demikian, lima Raperda kini berada dalam tahap pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Catatan tujuh fraksi dan jawaban pemerintah menjadi bahan untuk menguji kembali substansi regulasi sebelum proses pembahasan dilanjutkan.
Paripurna 30 September 2026 itu memperlihatkan satu hal: DPRD tidak hanya menjadi tempat regulasi disahkan, tetapi juga ruang untuk menguji arah kebijakan sebelum menjadi aturan yang mengikat masyarakat.(adv)









