Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Rusia, laki – laki (39), berinisial RT melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (22/9/2026). RT dideportasi setelah terbukti melewati batas waktu izin tinggal atau Overstay di wilayah Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Denpasar, diketahui RT telah Overstay selama 820 hari.
RT diketahui merupakan pemegang izin tinggal di Indonesia yang masa berlakunya telah berakhir. Yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia hingga melebihi batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, RT kemudian menjalani proses penindakan administratif keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Pelanggaran Overstay yang dilakukan RT mengacu pada Pasal 78 ayat (3) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
RT diberangkatkan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan penerbangan AirAsia Airlines. Proses deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia dan kemudian
dilakukan usul penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa “Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang”. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban keimigrasian serta memberikan pelayanan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, “Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Setiap orang asing yang melakukan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Kami terus mendorong jajaran Imigrasi untuk melaksanakan pengawasan secara optimal, profesional, dan humanis sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk rakyat.
Laporan : Benthar









