Filesatu.co.id, INDRAMAYU | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang.
Pelaku berinisial M (31) telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan kejadian bermula pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban, Ristono (38), sedang mengendarai mobil pikap menuju Indramayu Kota.
Ketika berpapasan, kendaraan tersangka menyalip mobil korban sambil menggeber kendaraan. Tidak terima, korban kemudian menghampiri tersangka di depan sebuah warung hingga terjadi cekcok dan saling dorong. Sempat dilerai warga, perselisihan itu kembali memanas.
“Tersangka diduga mengambil celurit yang ada di warung dan mengejar korban,” ujar Arwin, Kamis (24/9/2026).
Celurit tersebut ditebaskan sebanyak dua kali. Tebasan pertama meleset, namun tebasan kedua mengenai pantat kanan korban hingga menyebabkan luka robek sedalam 10 sentimeter dan lebar 15 sentimeter.
Korban telah mendapat perawatan intensif di rumah sakit dan kini menjalani pemulihan di rumah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, celana jeans milik korban yang robek, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Polres Indramayu juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat Indramayu agar tidak terprovokasi dan saling menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” tegas Arwin.
Pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai hukum yang berlaku. (Daiz)









