Kepala SDN Kalianget Timur IV Rahasiakan Anggaran Proyek Revitalisasi Ratusan Juta, Pihak Terkait Didesak Segera Turun Tangan

Penulis: Tim
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, SUMENEP |  Transparansi Pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada SDN Kalianget Timur IV, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Madura

tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya Kepala Sekolah SDN Kalianget Timur IV merahasiakan nilai anggaran proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

“Nilai anggaran revitalisasi kami tidak bisa menjelaskan sama sampean,itu sudah perintah dari konsultan dari dinas, Dinas tidak boleh cawe cawe masalah Revitalisasi, hanya mendampingi dikerjakan apa tidak.Apabila ada lembaga lain dari inspektora, Dinas Pendidikan, kepolisian bisa datang kesekolah, kalau sampean harus ada surat pengantar dari Dinas Pendidikan,” kata kepala Sekolah SDN Kalianget Timur IV saat di wawancara sama ketua Tim Anti Korupsi DPW Madura Sarkawi. Sabtu (19/9/2026)

Menurut, Sarkawi Ketua Tim Anti Korupsi DPW Madura, dengan adanya tidak ada transparansi ke publik ada dugaan kongkalikong antara Kepala Sekolah, konsultan dan Dinas.

“Anggaran Revitalisasi bersumber dari pajak rakyay, ini uang rakyat harus transparan, siapapun boleh mengawasi dan mengontrol pelaksanaan pembangunan sekolah yang biaya oleh Negara jangan sampai di kuropsi, kami akan mengawal pekerjaan proyek revitalisasi ini, dengan tuntas,” tegasnya.

Sarkawi mendesak pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan program revitalisasi satuan pendidikan, diharapkan dapat turun langsung untuk memeriksa kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Jika memang ditemukan ketidaksesuaian, tentunya harus ada langkah sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan material dan pekerjaan telah sesuai spesifikasi, maka hal tersebut juga penting disampaikan secara terbuka kepada publik.

Publik berhak mengetahui bahwa setiap rupiah anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak konsultan dan Dinas terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *