Filesatu.co.id, Badung – Bali | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melaksanakan pengawalan dan pengamanan dalam rangka pemindahan dua orang deteni menuju Rumah Detensi Imigrasi Makassar pada Rabu, 16/9/2026.
Pemindahan tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dua deteni yang dipindahkan yaitu MF (Laki-laki) warga negara Senegal, dan SM (Perempuan) warga negara Uganda. MF telah menjalani detensi sejak 14/10/2025 setelah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay selama 25 hari, dan sebelumnya sempat menjalani proses pendeportasian yang dibiayai oleh Kedutaan Besar Senegal di Malaysia pada 7 Mei 2026, namun batal dilaksanakan karena perlawanan dan ketidakstabilan kondisi MF di bandara yang menolak untuk dipulangkan.
Adapun SM telah menjalani detensi sejak 17 April 2026 atas pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang yang sama, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja.
Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang, Rudenim Denpasar telah melakukan mitigasi dari berbagai aspek sebelum pemindahan dilaksanakan, mulai dari aspek keselamatan penerbangan hingga kesehatan deteni yang telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter.
Pemindahan kedua deteni ini telah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi, menyusul alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar yang sudah hampir tidak mencukupi.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan, “Pemindahan ini kami lakukan ke
Rudenim Makassar dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar. Kami memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelancaran selama perjalanan”.
Laporan : Benthar









