Siapa Mengotaki Joki KPR Fiktif Rp237 Miliar di Karawang? Askun: Periksa Notaris dan Advokat!

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Ketua Peradi Karawang H. Asep Agustian, SH,MH
Ketua Peradi Karawang H. Asep Agustian, SH,MH

Filesatu.co.id, KARAWANG | Penyidikan kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang merugikan keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang dipastikan belum selesai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mendalami perkara yang menyeret PT BAS dan BTN Cabang Karawang ini, meski telah menetapkan serta menahan tujuh tersangka dari kedua belah pihak. Situasi tersebut memicu sorotan publik atas potensi munculnya tersangka baru dari lingkaran pihak yang memuluskan pengajuan hingga pencairan kredit.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., mengapresiasi kejelian dan ketegasan Kejari Karawang. Namun, pria yang akrab disapa Askun ini mendesak penyidik agar tidak berhenti pada tujuh tersangka jika mengantongi bukti keterlibatan pihak lain, khususnya elemen legal dan administrasi seperti notaris/PPAT maupun advokat.

Bacaan Lainnya

Askun menyoroti peran vital notaris dalam transaksi perumahan, mulai dari penyusunan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga pengurusan sertifikat. Ia mempertanyakan mekanisme verifikasi identitas yang lolos, mengingat adanya dugaan kuat penggunaan joki dalam skema pengajuan KPR fiktif tersebut.

“Saya mengapresiasi Kejari Karawang yang sigap dan teliti menahan tujuh tersangka. Namun, ini belum sepenuhnya sempurna karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban. Masa iya notaris tidak tahu data profil konsumen yang datang kepadanya? Klausul bakunya kan ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Pertanyaannya, konsumen itu benar-benar datang atau justru yang hadir hanya joki?” tegas Askun, Minggu (13/9/2026).

Askun menduga ada perancangan sistematis untuk mengelabui rekam jejak keuangan. Konsumen bermasalah pada BI checking atau SLIK OJK diduga disiasati menggunakan joki dengan imbalan tertentu. Praktik ini mengindikasikan keberadaan mafia joki yang mengotaki rekayasa data. Lebih lanjut, ia mempertanyakan pihak yang mengambil sertifikat jika identitas pemohon sejak awal bermasalah.

Menurut Askun, relasi erat antara pengembang (developer) dan notaris patut diusut tuntas. Ia mendesak Kejari Karawang melalui Kasi Pidsus untuk segera memanggil serta memeriksa seluruh notaris yang terlibat dalam pengurusan dokumen PT BAS. Pemeriksaan dinilai penting untuk membongkar alur transaksi, besaran dana yang diterima notaris, hingga kepastian penyetoran kewajiban ke Bapenda.

Selain notaris, Askun meminta Kejari melacak dugaan keterlibatan oknum advokat atau staf legal yang diduga ikut melegalkan praktik penyimpangan tersebut. Ia menegaskan PERADI Karawang tidak akan melindungi oknum advokat yang terbukti menerima aliran dana atau melanggar hukum.

“Jika ada oknum advokat yang terlibat melegalkan perbuatan itu atau menerima bagian tak resmi, silakan periksa dan minta pertanggungjawabannya. Kami di PERADI Karawang tidak akan menutup-nutupi demi penegakan hukum yang adil,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak notaris maupun advokat yang berkaitan. Kini, fokus publik tertuju pada langkah penelusuran Kejari Karawang dalam membongkar aliran dana serta mekanisme pencairan KPR guna mengungkap skandal bernilai ratusan miliar ini secara utuh.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *