Hearing Komisi A DPRD Sidoarjo, Sertifikat Tanah Warga Pranti Mangkrak Sejak 2015

Penulis: Didik K
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, Sidoarjo | Persoalan sertifikat tanah warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, yang disebut belum tuntas sejak 2015 kembali mencuat. Setelah berjalan sekitar 11 tahun, masyarakat masih menunggu kepastian penyelesaian sertifikat hak milik (SHM).

 

Bacaan Lainnya

Persoalan tersebut dibahas dalam hearing Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Pemerintah Desa Pranti, Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Kecamatan Sedati, LPMD serta perwakilan warga, Selasa (7/9/2026).

 

Kepala Desa Pranti Eko Purnomo, S.H., menyampaikan langsung tuntutan masyarakat agar proses sertifikasi yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade segera mendapatkan kepastian.

 

Menurut Eko, proses pengurusan tersebut telah berjalan sejak 2015. Bahkan, pada saat itu disebut telah sampai pada tahap keluarnya peta bidang. Namun, hingga kini sertifikat yang diharapkan masyarakat belum seluruhnya selesai.

 

“Ini sudah 11 tahun. Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan dan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai hak atas tanahnya,” ujar Eko dalam hearing.

 

Eko meminta seluruh data dan berkas yang berkaitan dengan peta bidang tersebut kembali diverifikasi. Termasuk memastikan mana saja permohonan yang telah memiliki peta bidang dan tahapan administrasi yang masih harus dilengkapi.

 

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I, bersama anggota Komisi A menegaskan DPRD akan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

 

Menurut Rizza, pemerintah harus hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan pelayanan administrasi yang berlarut-larut.

 

“Ini sudah 11 tahun. Kami memohon kepada BPN agar secepatnya menyelesaikan sertifikat masyarakat Desa Pranti. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan dan memfasilitasi persoalan ini,” kata Rizza.

 

Ia juga meminta BPN memastikan kembali keberadaan data-data peta bidang yang sebelumnya telah diterbitkan.

 

“Apakah masih ada data-data peta bidang yang sudah jadi? Ini yang harus dicek agar apa yang disampaikan kepala desa tadi bisa segera ditindaklanjuti dan persoalannya cepat selesai,” ujarnya.

 

Dari pihak BPN Sidoarjo hadir Suwoto, Kepala Seksi Wilayah Kecamatan Sedati dan Buduran. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan proses tersebut agar dapat diselesaikan secepatnya.

 

Dalam hearing juga disebutkan terdapat 97 permohonan yang sudah masuk, sementara terdapat sekitar 200 permohonan baru yang berkaitan dengan masyarakat Desa Pranti.

 

Perwakilan LPMD turut menyampaikan aspirasi warga agar proses administrasi pertanahan tersebut tidak kembali berlarut-larut.

 

Sementara dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hadir I Komang Rai Warmawan, S.H., M.Hum. Kepala Bagian Hukum. Sedangkan Dinas P2CKTR diwakili Triyanto, S.T., M.T. dan Bambang Supriyanto, S.Sos., M.HP. Kehadiran sejumlah pihak tersebut diharapkan dapat memperjelas posisi administrasi dan kewenangan masing-masing dalam penyelesaian persoalan tanah warga.

 

Hearing Komisi A ini menjadi momentum untuk memastikan kembali status setiap berkas, peta bidang, serta persyaratan administrasi yang masih diperlukan. DPRD meminta proses tersebut dilakukan secara faktual dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian, terlebih persoalan ini telah berlangsung sejak 2015.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *