Panen Tangkapan 28 Pria dan Satu Wanita Diringkus Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026 Polres Lumajang
Filesatu.co.id, Lumajang | Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Sebanyak 29 tersangka diamankan dalam operasi 12 hari tersebut.
Operasi berlangsung mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang. Dari 29 tersangka, 28 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan.
“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” kata Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi pasca rilis di Mapolres Lumajang. Rabu (2/9/2026).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Rinciannya:
– Sabu: 172,62 gram
– Pil okerbaya: 4.505 butir
– Uang tunai: Rp29,8 juta
– 27 unit telepon seluler
– 11 sepeda motor yang digunakan pelaku
– 4 timbangan digital dan 4 alat hisap sabu
Kapolres menjelaskan pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan, pengintaian, hingga metode _counter delivery_ untuk memutus jaringan peredaran narkoba di Lumajang.
Menurut Kapolres, para pelaku menggunakan berbagai modus. Selain transaksi langsung, banyak yang memanfaatkan jaringan online dan jasa kurir.
Modus yang paling banyak ditemukan adalah sistem “ranjau”. Pembeli mentransfer dana terlebih dahulu, lalu pelaku mengirim titik lokasi melalui aplikasi komunikasi. Barang kemudian ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
“Modus operandinya bermacam-macam, baik penjualan secara online
melalui kurir maupun menggunakan modus ranjau. Pelaku memberikan titik lokasi setelah transaksi pembayaran dilakukan, kemudian meninggalkan barang bukti untuk diambil pembeli,” jelas AKBP Riki.
Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto menambahkan, dari 29 tersangka yang diamankan, 21 orang berstatus pengedar dan 8 lainnya pengguna. Rata-rata tersangka masih berusia muda, sebagian sudah bekerja dan berkeluarga.
Polisi juga berhasil mengidentifikasi 1 orang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.
Terhadap para pengedar, penyidik menjerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara untuk pengguna dikenakan Pasal 127 UU yang sama dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.
“Masyarakat kami imbau untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menekan angka peredaran narkotika. Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan 110,” pungkasnya.










