Pelaku Curanmor Motor NMAX Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl.i Kusuma Atmaja, kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur. Seorang pria berinisial MS (20th) diamankan petugas bersama satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA. Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DK 3651 AES di Jl. Kusuma Atmaja, kemudian meninggalkan kendaraan untuk melakukan aktivitas di kawasan Lapangan Bajra Sandhi.

Bacaan Lainnya

Selang beberapa menit, korban mendapat informasi dari juru parkir bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa seseorang dengan cara dituntun ke arah selatan menuju lampu merah. Setelah mengecek lokasi, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan, menyisir seputaran lokasi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku yang kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti pada hari Selasa (1/9/2026) pagi di seputaran Jl. Raya Puputan, Renon.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut karena dalam kondisi tidak terkunci stang. Kendaraan kemudian dituntun hingga dibawa meninggalkan lokasi.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Polsek Dentim akan terus hadir memberikan pelayanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 35 juta. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *