Filesatu.co.id, OKU | Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres OKU mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan bayi berusia tiga bulan yang diduga mengalami kekerasan berulang oleh ayah kandungnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, oleh Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres OKU yang dipimpin IPDA Erwinsyah, S.H. bersama PS Kanit Anak AIPDA Juniawati, S.H.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP B/198/VIII/2026/SATRES PPA PPO tertanggal 21 Agustus 2026, atas nama pelapor Nova Lailatul Latifah.
Peristiwa dugaan kekerasan terjadi di Dusun Lubuk Dingin, Desa Lekis, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, mulai Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, pelaku yang diketahui bernama Yeska Perbiansah (23) diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, M. Rafa, yang saat itu baru berusia tiga bulan.
Kekerasan tersebut diduga dilakukan beberapa kali. Pada Minggu, 9 Agustus 2026, korban diduga dipukul pada bagian kening sebanyak satu kali.
Sehari kemudian, Senin, 10 Agustus 2026, pelaku diduga menggigit bagian perut korban di atas pusar sebanyak satu kali. Pada Selasa, 11 Agustus 2026, korban kembali diduga digigit pada bagian belakang telinga kanan.
Kekerasan diduga berlanjut pada Rabu, 12 Agustus 2026. Korban diduga dipukul pada bagian dada sebanyak dua kali, dipukul pada mata kiri sebanyak satu kali, serta dibanting ke atas kasur sebanyak satu kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen dan pemindaian kepala, korban disebut mengalami penggumpalan darah, sementara memar ditemukan pada bagian dada, mata dan kening. Selain itu, terdapat bekas luka gigitan pada bagian atas pusar.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna pink dan satu helai celana warna biru.
Pelaku Ditangkap di Lampung Utara
Setelah menerima laporan, Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU bersama Unit Resmob Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Polda Lampung.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Yeska Perbiansah. Pelaku kemudian dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan kekerasan terhadap bayi tersebut.***










