Lelang TPA Disorot, LMP Bakal Audiensi dengan Barjas Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Kecurangan

Penulis: Opik Suryana
Editor: Redaksi
Eko Triyanto,S.T, Ketua LMP Marcab Kabupaten Bekasi
Eko Triyanto,S.T, Ketua LMP Marcab Kabupaten Bekasi

Filesatu.co.id, BEKASI | Proses lelang pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Bekasi mendapat sorotan dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi. Organisasi tersebut mempertanyakan hasil evaluasi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan setelah CV Almahirah Bintang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan terkait masa berlaku jaminan penawaran.

Ketua LMP Markas Cabang Kabupaten Bekasi, Eko Triayanto, ST, menilai keputusan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama menyangkut dasar penilaian terhadap jaminan penawaran yang disebut masih berlaku hingga sekitar pertengahan September.

Bacaan Lainnya

“Kalau berbicara mengenai persyaratan, kami mempertanyakan dasar penilaian bahwa masa berlaku jaminan tersebut dinyatakan kurang. Dari dokumen yang kami cermati, masa berlakunya masih cukup panjang sampai sekitar pertengahan September,” ujar Eko.

Atas hasil evaluasi tersebut, CV Almahirah Bintang telah mengajukan sanggahan. Dalam dokumen sanggahan, perusahaan mempersoalkan sejumlah hal, antara lain dugaan kesalahan dalam evaluasi, dugaan rekayasa atau persekongkolan yang berpotensi menghambat persaingan usaha secara sehat, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemilihan.

Menanggapi hal itu, Eko menegaskan LMP tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Pokja dalam menentukan hasil lelang. Namun, sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, pihaknya berkepentingan memastikan pengadaan barang dan jasa berlangsung transparan, objektif, profesional, serta sesuai ketentuan.

“Kami hanya mengingatkan. Jangan sampai ada ketidaktelitian dalam membaca atau memverifikasi dokumen yang kemudian merugikan peserta dan pada akhirnya berkembang menjadi persoalan hukum,” tegas Eko.

Selain persoalan jaminan penawaran, LMP turut mempertanyakan dokumen dukungan sumber material alam atau quarry milik peserta yang ditetapkan sebagai pemenang. Eko meminta legalitas dan asal dukungan tersebut dibuka secara transparan agar dapat diketahui dasar penilaiannya.

“Kami mempertanyakan bukti dukungan quarry yang berizin atau legal. Peserta yang dinyatakan menang mendapatkan dukungan dari mana? Legalitasnya seperti apa? Ini yang harus dibuka kepada publik,” kata Eko.

Menurutnya, ketersediaan material merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dokumen pendukungnya harus diverifikasi secara cermat. Eko juga menyebut terdapat sejumlah quarry yang masuk dalam rekomendasi instansi terkait di Jawa Barat dan meminta penjelasan mengenai sumber material yang digunakan peserta pemenang.

Di sisi lain, Eko menyebut CV Almahirah Bintang memiliki dukungan material dari quarry di Kabupaten Bandung Barat yang menurutnya bukan sekadar surat dukungan, melainkan telah dituangkan dalam bentuk kerja sama operasi atau KSO.

“Kalau memang dokumen dukungannya sudah berbentuk KSO, tentu harus dijelaskan bagaimana Pokja melakukan penilaian terhadap dokumen tersebut. Jangan sampai peserta dinyatakan gugur dengan alasan yang tidak jelas, sementara dokumen peserta lain tidak diperiksa dengan standar yang sama,” ujarnya.

Karena itu, LMP meminta Pokja Pemilihan dan pihak terkait menjelaskan dasar evaluasi terhadap seluruh peserta. Menurut Eko, keterbukaan diperlukan untuk memastikan tidak ada perlakuan berbeda dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan.

“Kalau keputusan Pokja memang sudah benar, silakan tunjukkan dasar hukumnya dan dokumen yang menjadi dasar penilaian. Kalau ternyata ada kekeliruan, tentu harus diperbaiki sesuai mekanisme,” katanya.

Eko menilai proses pengadaan harus mengedepankan persaingan sehat dan perlakuan setara bagi seluruh peserta. Pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, teknis, jaminan, serta dokumen pendukung harus dilakukan secara teliti agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan tersebut, LMP Markas Cabang Kabupaten Bekasi mengagendakan audiensi dengan pihak Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Bekasi. Audiensi tersebut akan menjadi forum bagi LMP untuk meminta penjelasan langsung mengenai proses evaluasi, dasar gugurnya CV Almahirah Bintang, dokumen jaminan penawaran, serta legalitas dukungan quarry peserta yang ditetapkan sebagai pemenang.

“Kami akan meminta audiensi dengan Barjas Kabupaten Bekasi. Kami ingin mendengar penjelasan langsung dari pihak yang berwenang mengenai dasar evaluasi dan keputusan yang telah diambil. Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi perdebatan di luar tanpa ada klarifikasi resmi,” jelas Eko.

Menurutnya, audiensi merupakan langkah awal untuk mencari titik terang sekaligus memastikan seluruh pihak memiliki kesempatan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen. LMP berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan informasi yang objektif dan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Eko menegaskan, pihaknya masih mengedepankan mekanisme dialog dan klarifikasi sebelum mengambil langkah lebih jauh. Namun, apabila ditemukan persoalan yang tidak dapat dijelaskan secara rasional atau terdapat bukti pelanggaran dalam proses pengadaan, LMP tidak menutup kemungkinan menggunakan jalur hukum.

“Ini fungsi controlling kami. Kami mengingatkan agar jangan sampai terjadi dugaan-dugaan yang berpotensi mengarah kepada persoalan hukum. Semua pihak harus bekerja sesuai aturan,” ujar Eko.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan agar berhati-hati dalam mengambil keputusan. Menurutnya, pengalaman sejumlah daerah yang menghadapi persoalan hukum terkait pengadaan seharusnya menjadi pembelajaran agar setiap tahapan dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

LMP meminta Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK, PA/KPA, serta pihak terkait menghormati mekanisme sanggah dan memberikan jawaban berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ulang dinilai penting apabila terdapat keberatan yang disertai dasar dan bukti.

“Yang kami minta sederhana, buka dan jelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui siapa pemenangnya, tetapi tidak mengetahui bagaimana proses evaluasinya dilakukan,” tegas Eko.

Menurut Eko, koreksi pada tahap awal jauh lebih baik daripada membiarkan persoalan berkembang setelah pemenang ditetapkan dan kontrak berjalan. Karena itu, LMP mendorong adanya keterbukaan sebelum proses lelang masuk ke tahapan yang lebih jauh.

LMP Markas Cabang Kabupaten Bekasi memastikan akan memantau perkembangan proses lelang TPA tersebut, termasuk hasil audiensi dengan Barjas Kabupaten Bekasi. Apabila keberatan peserta tidak mendapatkan penyelesaian yang transparan dan kemudian ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, LMP siap menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan.

“Kalau persoalan ini tetap dipaksakan berjalan tanpa klarifikasi yang memadai, LMP Markas Cabang Kabupaten Bekasi tidak akan segan menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum. Kami ingin memastikan proses ini berjalan bersih, transparan, dan sesuai aturan,” pungkas Eko Triayanto, ST.

LMP menegaskan bahwa seluruh dugaan yang muncul dalam proses lelang tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme resmi. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Namun, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat menjadi prinsip yang tidak boleh diabaikan dalam proses pengadaan TPA Kabupaten Bekasi.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *