Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri aktif dalam perkara dugaan pencurian satu unit alat DJ kini menjadi perhatian. Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aria Sandy, S.I.K., menegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini sedang diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan saat sejumlah insan media memperoleh kesempatan melakukan wawancara dan klarifikasi langsung dengan Kabid Humas Polda Bali di ruang kerjanya. Dalam kesempatan itu, Ariasandy membenarkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri telah diterima dan sedang menjalani proses pemeriksaan internal.
Menurut Ariasandy, Propam memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel terhadap setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi anggota Polri.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga akan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ariasandy.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya oknum anggota Polri yang diduga membekingi salah satu pihak dalam perkara dugaan pencurian satu unit alat DJ yang saat ini sedang ditangani Polsek Denpasar Selatan.
Pelapor, Jhonsen Ajiman Ang, mengaku mengalami tekanan dan intimidasi selama proses penanganan perkara. Ia menduga terdapat keterlibatan seorang oknum anggota Polri aktif yang memiliki kedekatan dengan pihak terlapor dan diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Atas dugaan tersebut, pelapor telah mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan Nomor SPSP2/2026070900125 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri.
Polda Bali menegaskan bahwa penanganan perkara pidana dugaan pencurian alat DJ yang dilakukan oleh penyidik Polsek Denpasar Selatan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, dugaan keterlibatan oknum anggota Polri menjadi objek pemeriksaan internal oleh Bidang Propam Polda Bali.
Dengan demikian, terdapat dua proses yang berjalan secara paralel, yakni proses penyelidikan perkara pidana dan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi. Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan laporan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Bali masih berlangsung. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih menunggu hasil pemeriksaan resmi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkepentingan.
Laporan : Benthar











