Filesatu.co.id,PAMEKASAN | Polemik dugaan sulitnya akses rekam medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Puri Bunda Pamekasan terus bergulir dan memicu sorotan tajam. Kuasa keluarga pasien sekaligus Ketua Pemuda Indonesia, Muhammad Rizkianto, mengecam keras sikap manajemen rumah sakit yang dinilai berbelit-belit dan terkesan memingpong keluarga untuk mendapatkan dokumen medis yang menjadi hak mutlak mereka. Kasus ini kian memanas setelah pihak keluarga resmi melaporkan dugaan kelalaian penanganan medis tersebut ke Polres Pamekasan, Selasa (01/07/2026).
Rizkianto membeberkan kronologi penolakan yang dialami saat mencoba menempuh jalur komunikasi baik-baik untuk meminta rekam medis sang adik. Langkah ini krusial bagi keluarga guna mengetahui dasar medis tindakan operasi pengangkatan rahim (histerektomi) pasca-persalinan sesar, yang berujung pada rujukan operasi lanjutan di salah satu rumah sakit di Surabaya. Sayangnya, upaya tersebut justru membentur tembok birokrasi internal rumah sakit yang membingungkan.
Rentetan kendala komunikasi bermula pada Selasa (16/06) saat Rizkianto mencoba menemui Humas RSIA Puri Bunda, Sari. Pertemuan tersebut anehnya tidak terjadi di area rumah sakit, melainkan di kediaman pribadi yang bersangkutan. Berlanjut pada Kamis (18/06), pihak keluarga mengirimkan dokumen kuasa beserta KTP suami-istri sesuai permintaan Sari sebelum bertolak ke Pamekasan. Namun, hingga malam hari tidak ada respons dari pihak rumah sakit dengan alasan yang bersangkutan sedang berada di pondok pesantren karena anaknya sakit.
Keluarga pasien kemudian diarahkan kepada humas lain bernama Prengki, tetapi komunikasi kembali menemui jalan buntu dan menghasilkan pernyataan yang berbeda-beda. Puncak kekecewaan terjadi pada Jumat pagi saat Rizkianto mendatangi RSIA Puri Bunda atas arahan pihak internal. Sesampainya di lokasi, ia justru tertahan di luar dan dilarang masuk akibat buruknya koordinasi internal antar-petugas humas rumah sakit.
Merasa hak-haknya diabaikan tanpa kepastian, Rizkianto bersama sejumlah organisasi menggelar aksi penyampaian aspirasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan guna mendesak penyerahan rekam medis. Dalam aksi tersebut, ia mengklarifikasi tudingan rumah sakit terkait keabsahan surat kuasa. Surat kuasa tersebut sah ditandatangani oleh suami pasien karena kondisi pasien saat itu masih dalam masa pemulihan kritis pasca-operasi sehingga tidak memungkinkan untuk menandatanganinya sendiri.
Di sisi lain, tuntutan pembukaan rekam medis ini didorong oleh kecurigaan kuat atas kejanggalan prosedur histerektomi. Pasien awalnya menjalani operasi sesar mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai pukul 15.45 WIB. Setelah dipindahkan ke ruang perawatan ibu dan anak, pasien mendadak mengalami pendarahan hebat dan penurunan kondisi kesehatan secara drastis, hingga manajemen memutuskan melakukan pengangkatan rahim secara permanen.
Keputusan sepihak yang membuat pasien kehilangan kemampuan untuk hamil kembali itulah yang dipertanyakan legalitas dan urgensinya oleh pihak keluarga. Kecurigaan malapraktik kian menguat setelah pasien dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Tenaga medis yang menangani perawatan lanjutan di Surabaya menginformasikan kepada keluarga mengenai adanya dugaan kuat kualitas jahitan yang buruk dari operasi sebelumnya, yang memicu pendarahan masif tersebut.
Merespons konflik yang mulai masuk ke ranah hukum ini, Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama memastikan bahwa pengaduan dari pihak keluarga korban telah resmi diterima. Tim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dan telah menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait dalam minggu ini untuk membuat terang benderang perkara tersebut.***










