Alat-alat e – parking di seputaran Mall Olimpic Gargen Kota Malang
FILESATU.CO.ID, (KOTA MALANG) – Penerapan parkir elektronik pada beberapa lahan Pemerintah Kota Malang menuai protes. Anggota PAPAKOMA (Paguyuban Parkir Kota Malang) keberatan dengan rencana tersebut. Anggota Papakoma merasa bahwa kebijakan tersebut sarat dengan pelanggaran.
Dalam sebuah diskusi antar juru parkir di daerah Blimbing, anggota papakoma mengganggap bahwa Dinas Perhubungan Kota Malang tidak berhak melakukan pengelolaan parkir. Hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 43.
“Penyelenggaraan fasilitas parkir dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha”, kata seorang Jukir. “Jadi Dishub tidak mempunyai dasar dalam penyelenggaraan parkir dan melakukan pengelolaan parkir secara langsung”, tambahnya.
- Read More :
- Belasan Dugaan Pelanggaran Pilkada Banyuwangi Dilaporkan Warga
- Libur Sekolah Yayasan Pumma Lestari Bali Gelar Khitanan Masal
Filesatu.co.id mencoba melihat rencana parkir elektronik yang digagas oleh Pemkot Malang. Alat-alat parkir elektronik berupa gate untuk keluar masuk mobil di sekitar stadion gajayana kompleks MOG sudah terpasang. Bahkan telah beredar informasi dari pesan berantai whatsapp penerimaan karyawan sebagai tenaga operasional dan kelengkapan administrasi serta pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan. Hal tersebut membuktikan bahwa Dishub Kota Malang akan melakukan pengelolaan lahan parkir secara langsung.
Mustaqim Kabid Parkir Kota Malang dalam pertemuan bersama perwakilan jukir (8/12) juga mengatakan program ini sudah digagas sejak 2009. “Pelaksanaan program baru bisa dilaksanakan tahun ini, karena baru dianggarkan”, katanya.
Menurut beberapa sumber, pelaksanaan program e-parking yang dikelola oleh Dishub didasarkan kepada Perda nomor 4 tahun 2009. Perda tersebut dibuat tentang pengelolaan tempat parkir yang dapat membuat Pemkot Malang bisa menguasai lahan parkir sepeniuhnya.
Namun untuk diketahui Perda Kota Malang Nomor 4 tahun 2009 merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
Perbedaan inilah yang membuat beberapa anggota PAPAKOMA protes tentang keberadaan e-parking yang akan diterapkan di Kota Malang. “Jika sekarang Dishub Kota Malang menguasai lahan miliknya di seputaran MOG, mungkin lain kali wilayah lain seperti pasar, terminal akan dikuasai sepenuhnya oleh Dishub”, kata anggota PAPAKOMA menutup wawancara bersama filesatu.co.id.
Laporan: Roni