Filesatu.co.id, Banyuwangi| Pemkab Banyuwangi aktif memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM. HKI penting untuk melindungi hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri agar usaha lebih aman dan berdaya saing.
Layanan ini rutin digelar dengan sistem jemput bola ke desa-desa. Salah satunya melalui stan pelayanan HKI pada program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) yang dipimpin Bupati Ipuk Fiestiandani di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kamis (7/5/2026).
“Perlindungan HKI mendorong inovasi dan memberi perlindungan adil bagi pencipta dan pemilik hak, khususnya pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” ujar Bupati Ipuk saat menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada warga
Pemkab memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai surat rekomendasi untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Syaratnya cukup NIB, KTP, dan merek yang akan didaftarkan.
Dengan surat rekomendasi, pemohon berstatus binaan pemkab sehingga biaya pengurusan turun dari Rp1,8 juta menjadi Rp500 ribu.
Kristin, pemilik Omah Kopi Kusuma, menjadi salah satu penerima manfaat. “HKI penting untuk naikkan daya saing dan bentuk pengakuan negara. Layanan di kantor desa bikin kami lebih mudah dapat info, urus rekomendasi, dan hemat biaya,” katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi Wawan Yadmadi menyatakan pihaknya terus mendorong pelaku usaha mikro mengurus HKI. Hingga kini sudah 235 surat rekomendasi diterbitkan.
Penerima rekomendasi meliputi UMKM batik, makanan olahan tradisional, roti dan katering, produk kopi, skin care, kerajinan, percetakan/sablon, jasa desain baju, pupuk organik, dan lainnya.
“Setelah dapat surat rekomendasi, pemohon daftar HKI di website Kemenkumham. Petugas kami siap mendampingi jika ada kendala. Selain di kantor desa, bisa juga datang langsung ke kantor Disnakerin,” jelas Wawan.










